Notification

×

Iklan

Iklan

5 Kapal Barang di Jampea Selayar Siap Ubah Status Jadi Kapal Penumpang

Kamis, Juni 05, 2025 | 14.07 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-05T13:37:31Z

 

Camat Pasimasunggu bersama Kepala UPP Selayar dan Jampea serta Perwakilan Aliansi Pemuda Selayar, Pemilik Kapal Kayu dan Capten Kapal gelar pertemuan lanjutan usai rapat koordinasi. 

Realitynews.web.id | SELAYAR –
Menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat terkait perizinan kapal dan keselamatan pelayaran kapal tradisional yang mulai diperketat, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Wakil Bupati H. Muchtar, MM, menggelar rapat koordinasi lintas instansi di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati. 

Rakor ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk UPP Kelas III Selayar, UPP Kelas III Jampea, DPRD, Dinas Perhubungan, Polair, Basarnas, Danpos TNI AL, media lokal, serta perwakilan asosiasi pemuda dari wilayah kepulauan.

Hasil rakor menetapkan beberapa poin penting sebagai langkah tindak lanjut:
  1. Percepatan proses legalitas kapal tradisional pengangkut penumpang.
  2. Pemenuhan standar keselamatan pelayaran.
  3. Peningkatan pelayanan pelabuhan dan sistem tiket.
  4. Sosialisasi regulasi pelayaran kepada masyarakat dan pelaku usaha secara intensif.

Kapal tradisional pengangkut penumpang harus dapat secara maksimal mengikuti Peraturan Dirjen Perhubungan Laut tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang.

Pertemuan Lanjutan: Lima Kapal Siap Ubah Jenis Kapal

Sebagai tindak lanjut rakor, Camat Pasimasunggu, Nur Amin Arsyad, S.Sos.I, bersama perwakilan Aliansi Pemuda, Hasyim, menggelar pertemuan lanjutan di Warkop Tanadoang pada Sabtu malam (3/5/2025). Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala UPP Kelas III Selayar, Kepala UPP Jampea, perwakilan Dinas Perhubungan, serta pemilik dan kapten kapal dari wilayah Jampea.

Dalam pertemuan ini, lima kapal barang asal Jampea menyatakan kesiapannya untuk mengubah jenis menjadi Kapal Penumpang Tradisional. Namun demikian, kapal-kapal tersebut diwajibkan melengkapi syarat keselamatan dasar, seperti penyediaan jaket pelampung (life jacket) dan persyaratan keselamatan lainnya sebelum diizinkan beroperasi.

Kepala UPP Kelas III Selayar, Capt. Romy Sumardiawan, memberikan tenggat waktu satu bulan bagi pemilik kapal untuk melengkapi seluruh persyaratan keselamatan agar dapat kembali beroperasi di Dermaga Benteng Jampea dan Benteng Selayar.

Perizinan akan difasilitasi, Termasuk di Lima Kecamatan Kepulauan

Camat Pasimasunggu, Nur Amin Arsyad, menyampaikan bahwa proses perubahan jenis kapal akan difasilitasi langsung oleh UPP Kelas III Selayar dan UPP Kelas III Jampea. Kebijakan ini tidak hanya berlaku di Jampea Kecamatan Pasimasunggu, tetapi juga akan diberlakukan di Empat kecamatan kepulauan lainnya yakni Pasimasunggu Timur, Takabonerate, Pasimarannu, dan Pasilambena.

“Khusus untuk dua kapal yang dibuat di Kalimantan, proses legalitas harus dilakukan di tempat pendaftaran kapal tersebut, dan kemungkinan akan memakan waktu lebih lama. Namun untuk kapal lainnya, jika semua dokumen lengkap, pengurusan izin bisa selesai dalam waktu satu minggu,” ujar Nur Amin, Rabu (4/5/2025).

Pihak UPP juga telah menyatakan komitmennya untuk membantu proses koordinasi guna mempercepat legalitas kapal di seluruh wilayah kepulauan Selayar. (Tim)

×
Berita Terbaru Update