Notification

×

Iklan

Iklan

APDESI Selayar Segera Gelar Muscab ke-3, Pendaftaran Bakal Calon Ketua Telah Dibuka

Rabu, Juni 18, 2025 | 23.35 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-18T16:10:47Z

 

Panitia Pelaksana saat melakukan koordinasi dengan Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh Natsir Ali terkait jadwal MUSCAB ke 3 APDESI (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id | SELAYAR, — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kepulauan Selayar akan menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) ke-3 pada Senin, 30 Juni 2025. Acara ini dijadwalkan berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar. 

Salah satu agenda utama dalam Muscab tersebut adalah pemilihan Ketua DPC APDESI Kepulauan Selayar, penetapan tim formatur pengurus periode 2025–2030.


Ketua Panitia Pelaksana Muscab DPC APDESI Kepulauan Selayar, Awaludin, mengajak seluruh kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Selayar untuk aktif berpartisipasi dalam proses pendaftaran bakal calon ketua.


“Pemilihan Ketua APDESI akan segera dilaksanakan. Saat ini, pendaftaran calon Ketua telah dibuka. Saya mengajak rekan-rekan kepala desa untuk ikut ambil bagian dalam proses ini. Semua kepala desa memiliki hak dan peluang yang sama,” jelasnya pada Rabu, (18/06/2025). 


Sementara itu, Sekretaris Panitia Muscab APDESI, Zaenal Arifin, menyampaikan bahwa pendaftaran calon ketua akan dibuka mulai 24 hingga 29 Juni 2025.


“Bagi kepala desa yang ingin mengikuti kontestasi pemilihan Ketua APDESI, dapat mengambil dokumen pendaftaran dan persyaratan langsung di sekretariat panitia, yang beralamat di Jalan Hamang DM No. 16 C, samping Cozy Inn,” terangnya.


Hak Suara dalam Pemilihan Ketua DPC APDESI

Dalam proses pemilihan Ketua DPC APDESI Kepulauan Selayar, terdapat 3 unsur yang memiliki hak suara:

  1. Satu suara dari unsur DPD APDESI,
  2. Satu suara dari unsur DPC APDESI,
  3. Seluruh Kepala Desa definitif dan/atau Plt. Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Selayar. 
Sebagai catatan bahwa kepala desa yang tidak hadir pada saat pemilihan dianggap gugur hak suaranya dan tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain.

Informasi selengkapnya mengenai Tata Tertib Pelaksanaan Musyawarah Cabang APDESI Kepulauan Selayar dapat diakses di link Berikut ini; https://drive.google.com/drive/folders/1rt06T93hvq8qbx9Bb-W78s69H8NpDpgP

(AR) 

×
Berita Terbaru Update