Notification

×

Iklan

Iklan

Komix dan Lem Fox Disalahgunakan Pelajar, Ini Langkah Tegas Pemkab dan TNI di Selayar

Sabtu, Juni 14, 2025 | 00.19 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-13T16:19:50Z

 

Dandim 1415/Selayar, Letkol Infanteri Nanang Agung Wibowo (Photo: Crew/realitynews) 

Realitynews.web.id | SELAYAR — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengeluarkan larangan penjualan produk-produk yang mengandung zat adiktif, seperti obat batuk merek Komix dan lem merek Fox, kepada anak-anak, pelajar, dan remaja. Langkah ini menyusul meningkatnya kekhawatiran masyarakat, pemerhati kesehatan, dan dunia pendidikan terhadap maraknya penyalahgunaan zat-zat tersebut oleh kalangan generasi muda.


Keresahan ini sebelumnya telah diberitakan secara berulang oleh sejumlah media, termasuk Realitynews.web.id, yang menyoroti perilaku menyimpang remaja dan pelajar dalam mengkonsumsi produk-produk tersebut untuk mendapatkan efek mabuk.


Sebagai bentuk perhatian dan komitmen terhadap penyelamatan generasi muda, Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhammad Basli Ali, menginstruksikan penerbitan surat edaran dengan Nomor: 022/300/V1/2025 tentang Larangan Menjual Bahan/Zat yang Mengandung Psikotropika dan Sejenisnya kepada Anak-anak, Pelajar, dan Remaja di Wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.


Surat edaran tersebut menegaskan dua poin utama:

  1. Dilarang menjual secara bebas lem Fox (dan sejenisnya) serta Komix kepada anak-anak, pelajar, dan remaja.
  2. Orang tua dan masyarakat diimbau untuk aktif mengawasi anak-anak dari penyalahgunaan zat adiktif seperti lem dan obat batuk tersebut, karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan, termasuk gangguan sistem saraf, mabuk, pusing, ketidaksadaran, bahkan risiko gagal jantung dan kematian.


Surat ini ditujukan kepada pemilik toko, kios, bengkel, hingga apotek di seluruh wilayah Kepulauan Selayar.

Surat Edaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar tentang Bahan/Zat yang mengandung Psikotropika dan sejenisnya kepada anak-anak, Pelajar dan remaja dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar (Photo: Istimewa) 

Sebelum terbitnya surat edaran ini, para Babinsa dari jajaran Kodim 1415/Selayar telah mengambil langkah preventif dengan menyisir sejumlah titik di Kota Benteng. Mereka melakukan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pelajar, terutama yang kedapatan membawa atau menggunakan barang-barang seperti lem dan obat batuk untuk keperluan yang tidak semestinya.


Menanggapi kebijakan tersebut, Komandan Kodim 1415/Selayar, Letkol Inf. Nanang Agung Wibowo, menyatakan dukungannya secara penuh. Ia langsung memerintahkan seluruh jajaran, termasuk para Babinsa, untuk menyosialisasikan isi surat edaran kepada masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.


“Kami siap mendukung langkah Pemerintah Daerah demi menyelamatkan generasi muda Selayar. Para Babinsa akan kami gerakkan untuk mengedukasi masyarakat serta membantu pengawasan di lingkungan masing-masing,” tegas Letkol Inf. Nanang Agung Wibowo kepada Realitynews.web.id, Jumat (13/6/2025).


Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, terutama orang tua dan tokoh masyarakat, untuk terlibat aktif dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan zat-zat berbahaya yang selama ini dijual secara bebas.


Kebijakan ini diambil dengan landasan hukum yang kuat, yakni merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. (AR) 


×
Berita Terbaru Update