Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Suplemen Beracun Beredar Tanpa Izin di Indonesia, DPR Panggil BPOM dan Kemenkes

Jumat, Juli 25, 2025 | 13.27 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-25T05:27:06Z
Berbagai jenis obat dan suplemen (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id | JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti peredaran produk suplemen Blackmores Super Magnesium+ yang diketahui mengandung vitamin B6 dan tidak memiliki izin edar, namun masih tersedia di sejumlah platform marketplace di Indonesia.

Dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (23/7/2025), Nurhadi mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Kesehatan untuk segera mengambil langkah tegas atas kasus tersebut.

“Saya mendesak BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk segera bertindak cepat dan tegas. Tarik semua produk yang terindikasi tercemar dari peredaran, telusuri rantai distribusinya sampai ke akar, dan buka ke publik siapa yang bertanggung jawab. Jangan ada kompromi!” tegas Nurhadi.

Menurutnya, kejadian ini tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut keselamatan jiwa masyarakat.

“Kalau ada distributor, importir, atau pedagang online yang secara sengaja memperjualbelikan barang beracun dan membahayakan nyawa masyarakat, mereka harus diproses hukum. Ini sudah bukan lagi soal izin edar, ini soal kejahatan terhadap kesehatan publik,” lanjutnya.

Ia juga menyatakan bahwa DPR RI melalui Komisi IX akan memanggil BPOM dan Kemenkes guna meminta penjelasan terkait kelalaian tersebut.

“Komisi IX akan segera memanggil BPOM dan Kemenkes untuk meminta penjelasan resmi dan mempertanyakan kenapa ini bisa lolos. Kalau pengawasan di marketplace seburuk ini, berarti negara sedang membiarkan rakyatnya jadi korban racun di depan mata,” ujarnya.

Nurhadi turut mengingatkan bahwa marketplace besar tidak boleh lepas tanggung jawab dalam kasus ini.

“Marketplace besar tidak boleh cuci tangan. Mereka punya tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan barang yang mereka jual aman dan terverifikasi. Jangan hanya kejar transaksi, tapi abai terhadap keselamatan konsumen,” tambahnya.

Sementara itu, BPOM RI telah mengumumkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah tautan penjualan produk suplemen tersebut di beberapa platform e-commerce. BPOM langsung berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta pengelola marketplace untuk melakukan takedown dan memasukkan produk tersebut ke dalam daftar negatif (negative list).

“BPOM RI telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut. BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif/pemblokiran terhadap produk dimaksud,” tulis BPOM dalam pernyataan resminya.

BPOM juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang mengedarkan produk tanpa izin edar dapat dijerat sanksi pidana, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

“BPOM secara berkelanjutan melakukan pengawasan pre- dan post-market untuk menjamin bahwa suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia memenuhi syarat keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya,” imbuh BPOM. (*)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update