Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

HANTARU ke-65, Kantor Pertanahan Selayar Gelar Upacara dan Bagikan Sertipikat Tanah

Kamis, September 25, 2025 | 03.59 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-25T20:17:41Z

 

Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke-65 di Selayar serta penyerahan sertipikat tanah sebagai bentuk percepatan legalisasi aset dan kepastian hukum bagi masyarakat (Photo: Isteirmwa) 


Realitynews.web.id | SELAYAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke-65 tahun 2025. Acara diawali dengan upacara bendera yang berlangsung khidmat, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertipikat tanah secara simbolis kepada para penerima. Rabu (25/09/2020/5). 

Upacara yang digelar di halaman Kantor Pertanahan Selayar ini diikuti oleh seluruh pegawai, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan purnatugas. Bertindak sebagai inspektur upacara adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar.


Tema HANTARU 2025: "Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita"


Tema tersebut menjadi pengingat penting bahwa kebijakan agraria dan tata ruang hanya bermakna bila memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Mulai dari kepastian hukum atas tanah, ruang usaha yang mendukung pertumbuhan ekonomi, perlindungan lahan pangan untuk ketahanan pangan, hingga ruang hidup yang aman dan nyaman bagi keluarga. Semua itu merupakan wujud dari Asta Cita yang diharapkan dapat dirasakan masyarakat hari ini dan di masa depan.


Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan menegaskan bahwa peringatan HANTARU bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang berkualitas, berintegritas, dan berkeadilan.


Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Masyarakat dan Pemerintah Daerah


Setelah upacara, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan sertipikat tanah secara simbolis. Sertipikat yang diserahkan meliputi:

  • Sertipikat Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar,

  • Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),
  • Sertipikat Wakaf, dan
  • Sertipikat Tanah Lintas Sektor (Lintor).


Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya percepatan legalisasi aset sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah, baik untuk masyarakat umum, lembaga keagamaan, maupun instansi pemerintah.


Melalui program PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah dengan lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Sementara itu, pensertipikatan aset pemerintah daerah diharapkan mampu mendukung optimalisasi pemanfaatan tanah untuk kepentingan publik. Sertipikat wakaf dan lintas sektor juga menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan dalam mendukung tata kelola pertanahan lintas kepentingan secara transparan dan akuntabel.


Rangkaian peringatan HANTARU ke-65 di Kepulauan Selayar ditutup dengan doa bersama serta pemotongan tumpeng. Simbol rasa syukur ini juga menjadi harapan agar pelayanan pertanahan ke depan semakin baik, profesional, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. (*). 


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update