![]() |
Proses belajar di SDN 124 Tambolongan Timur, Selayar, terancam berhenti akibat sengketa lahan (Photo: Tim/realitynews.web.id) |
Informasi yang berhasil dihimpun realitynews.web.id, persoalan ini berawal dari surat yang dilayangkan AAR pada 19 Agustus 2025 kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah. Dalam suratnya, ia meminta proses belajar mengajar di sekolah dihentikan karena berdiri di atas tanah miliknya. Ia bahkan mengancam akan menutup sekolah secara paksa pada 8–9 September 2025 jika permintaannya tidak ditanggapi.
Menurut keterangan Babinsa Tambolongan, Sertu Usman Pendi, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas untuk mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengganggu proses belajar mengajar. Ia juga telah melaporkan perkembangan situasi tersebut kepada Danramil 1415-01/Bontosikuyu, Kapten Inf Zainuddin.
“Kami berupaya memberikan pemahaman kepada pihak penuntut agar tidak melakukan tindakan yang berdampak pada kegiatan belajar siswa,” terang Sertu Usman, Minggu (07/09/2025).
Sementara itu, masyarakat Dusun Tangnga-Tangnga justru menolak tindakan AAR yang mengatasnamakan mereka dalam tuntutan penutupan sekolah. Warga setempat menilai, langkah tersebut dipicu kekecewaan pribadi karena dirinya tidak dilibatkan dalam proyek rehabilitasi sekolah.
Warga berharap, Pemerintah Daerah dan Instansi terkait segera memperjelas status legal kepemilikan lahan SDN 124 Tambolongan Timur agar tidak terjadi polemik serupa di kemudian hari. (AR)