![]() |
Kemetrian ATR/BPN serahkan Sertipikat Tanah Ulayat di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) (Photo: Istimewa) |
Realitynews.web.id | MANGGARAI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat komitmen dalam mengelola tanah dan ruang secara berkeadilan serta berkelanjutan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menegaskan bahwa perhatian terhadap tanah ulayat menjadi bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu ia sampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Pendaftaran dan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (18/9/2025).
“Manfaatnya jelas untuk memberikan kepastian hukum sehingga tanah ulayat tidak hanya dikenal secara adat, tapi juga diakui negara. Selain itu, tanah ini terlindungi dari potensi konflik atau klaim pihak lain, serta memiliki nilai sosial, budaya, dan spiritual bagi masyarakat adat,” ujar Andi.
Ia menambahkan, pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional. NTT menjadi salah satu dari delapan provinsi yang menjadi target program ini pada tahun 2025.
Di Kabupaten Manggarai, Masyarakat Hukum Adat Niang Todo di Desa Todo, Kecamatan Satar Mese Barat, telah memiliki tanah ulayat seluas sekitar dua hektare dengan status *clear and clean.* Sementara itu, di Kabupaten Ngada terdapat tiga subjek masyarakat hukum adat dengan total tanah lebih dari 113 hektare yang siap didaftarkan. Di Kabupaten Nagekeo, terdapat sembilan bidang tanah ulayat dengan luas hampir 196 hektare.
Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, menyambut baik program ini. Ia menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat adat memahami tujuan dan manfaatnya.
“Kehadiran kita di sini penting agar semua mendapat informasi awal. Program ini tidak hanya untuk Ruteng atau Todo, melainkan akan diperluas ke wilayah lain. Namun, semua tetap bergantung pada kesadaran masyarakat hukum adat,” kata Nabit.
Program pendaftaran tanah ulayat merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), hasil kerja sama ATR/BPN dengan Bank Dunia. Tahun ini, ILASPP dijalankan di delapan provinsi, termasuk tiga kabupaten di NTT: Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.
Selain sosialisasi, ATR/BPN juga menyerahkan 200 sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Manggarai. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Nabit bersama pejabat ATR/BPN dan Kanwil BPN NTT.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat ATR/BPN, perwakilan pemerintah daerah, serta beberapa Kepala Kantor Pertanahan di Pulau Flores. (*)