![]() |
| Menteri ATR/BPN Nusron wahid ingatkan antisipasi mengadopsi musim hujan (Photo: Istrimewa) |
“Januari–Februari akan masuk musim hujan. Daerah yang berpotensi banjir, terutama di kawasan Jabodetabek-Punjur dan Kawasan Strategis Nasional, perlu ditertibkan dari sekarang supaya nanti saat banjir tidak saling tuding. Kita mau kerja sistemik,” kata Nusron saat rapat koordinasi bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti di kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Menurut Nusron, kawasan sempadan merupakan hak bersama (common right) yang tidak bisa dimiliki atau disertipikatkan oleh individu. “Sempadan sungai, danau, waduk, situ, dan sumber air lainnya itu hak bersama, bukan hak privat. Jadi yang boleh menyertipikatkan adalah pemerintah sesuai kewenangannya — pusat, provinsi, atau kabupaten/kota,” ujarnya.
Nusron juga menyoroti adanya kasus hukum yang menimpa jajaran ATR/BPN terkait sertipikasi di kawasan sempadan akibat tumpang tindih aturan antarinstansi. “Saya ke sini dalam rangka mitigasi risiko. Banyak jajaran kami yang diperiksa aparat penegak hukum karena dinilai melanggar kawasan sempadan atau hutan mangrove,” ungkapnya.
Ia menegaskan empat langkah utama dalam penanganan kawasan sempadan yakni menyeragamkan aturan antarinstansi, melakukan pengukuran dan pendaftaran tanah, merawat serta memberi tanda batas, dan menyelesaikan masalah keterlanjuran bangunan yang sudah terlanjur berdiri.
Sementara itu, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menyampaikan bahwa Kementerian PU telah menetapkan garis sempadan di sejumlah danau sebagai langkah awal penertiban kawasan sumber air.
“Kita baru menetapkan sembilan danau yang garis sempadannya sudah ditentukan, dan kita sepakat akan sertipikatkan sempadan ini,” ujarnya.
Diana sepakat perlunya harmonisasi aturan antarinstansi agar implementasi di daerah tidak menimbulkan multitafsir. “Saya setuju dengan harmonisasi peraturan supaya teman-teman di daerah tidak salah langkah,” katanya.
Dalam rapat koordinasi tersebut hadir pula pejabat tinggi madya dan pratama ATR/BPN, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. (*)




