Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Korupsi Bibit Nanas Sulsel, Eks Pj Gubernur dan 4 Tersangka Resmi Ditahan

Selasa, Maret 10, 2026 | 11.41 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-10T03:41:42Z

 

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB jalani pemeriksaan di kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Photo: Istimewa) 


Realitynews.web.id | MAKASSAR – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. BB terlihat mengenakan rompi tahanan saat menjalani proses penahanan di Kantor Kejati Sulsel di Makassar, Senin (9/3/2026).


Selain BB, penyidik juga menahan empat tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka adalah RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Takalar.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penetapan sekaligus penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.


“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka,” kata Didik kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel.


Didik menambahkan, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun hingga kini UN belum ditahan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit.


Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.


Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejati Sulsel menemukan dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar.


Sebelum dilakukan penahanan, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan intensif. Pada 17 Desember 2025, BB diperiksa secara maraton selama sekitar 10 jam guna mendalami kebijakan yang berkaitan dengan proyek tersebut.


Selain itu, Kejati Sulsel juga mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025 terhadap enam orang yang kini berstatus tersangka.


Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta sejumlah kantor perusahaan rekanan.


Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya. Hingga kini lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa, mulai dari unsur birokrasi, legislatif, pihak swasta hingga kelompok tani penerima program.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Didik menegaskan, penyidikan perkara ini masih akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.


“Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk memastikan setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya. (AR) 


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update