![]() |
| Ilustrasi mobil truk bermuatan arang terbakar di atas kapal ferry (Photo: Ist) |
Realitynews.web.id | SELAYAR – Kebijakan pelarangan pengangkutan arang melalui kapal feri pada lintasan Pelabuhan Pamatata, Kabupaten Kepulauan Selayar, menuju Pelabuhan Bira, Kabupaten Bulukumba, memicu perdebatan di ruang publik. Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak Rabu, 1 Juli 2026, menuai dukungan dari sisi keselamatan pelayaran, namun juga memunculkan kekhawatiran dari pelaku usaha dan petani arang.
Polemik bermula setelah PT ASDP Indonesia Ferry menerbitkan surat tentang Pemeriksaan Muatan Barang Mudah Terbakar Jenis Arang. Dalam surat tersebut, ASDP meminta agar kendaraan yang diketahui mengangkut arang tidak diberikan tiket penyeberangan.
Kebijakan itu mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 Bab VII, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 mengenai tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan.
ASDP juga menjadikan insiden terbakarnya truk bermuatan arang dan kopra di Pelabuhan Pamatata pada 30 Juni 2026 sebagai salah satu dasar penerapan kebijakan tersebut.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa arang atau charcoal termasuk kategori barang berbahaya berdasarkan International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code, yakni Kelas 4.2 atau zat yang berpotensi terbakar secara spontan. Karena itu, petugas diminta memperketat pemeriksaan muatan kendaraan sebelum diberikan izin naik ke kapal.
Dari perspektif keselamatan, kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko kebakaran selama pelayaran. Keselamatan penumpang dan awak kapal menjadi pertimbangan utama dalam penerapan aturan tersebut.
![]() |
| Pengusaha arang di kecamatan Bontosikuyu kabupaten Kepulauan Selayar sedang melakukan aktivasi pembakaran tempurung kelapa (Photo: AR/Realitynews) |
Namun, di sisi lain, kebijakan yang diterapkan secara mendadak tanpa adanya kepastian kebijakan menimbulkan keresahan di kalangan petani dan pengusaha arang tempurung kelapa di Kepulauan Selayar. Komoditas arang selama ini menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat di sejumlah kecamatan.
Sejumlah pelaku usaha mengaku penghentian distribusi melalui kapal feri berpotensi menghambat rantai pasok dan berdampak pada pendapatan mereka. Selain kehilangan akses pengiriman ke luar daerah, mereka juga dihadapkan pada kewajiban membayar cicilan modal usaha yang tetap berjalan.
Di sisi berbeda, sebagian pengguna jasa penyeberangan justru menyambut baik langkah tersebut. Mereka berharap pelayaran berlangsung lebih aman tanpa dibayangi risiko kebakaran akibat muatan yang mudah terbakar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Realitynews.web.id dari sejumlah narasumber, insiden kebakaran yang melibatkan muatan arang di kapal penyeberangan disebut bukan kali pertama terjadi. Meski demikian, redaksi belum memperoleh data resmi mengenai jumlah maupun kronologi seluruh kejadian tersebut dari instansi berwenang.
Polemik ini juga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap pemeriksaan muatan kendaraan di Pelabuhan Pamatata. Sejumlah pihak menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengawasan yang selama ini diterapkan, termasuk koordinasi antarinstansi dalam memastikan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan pelayaran.
Sejumlah instansi yang dinilai memiliki kewenangan dalam pengawasan di kawasan pelabuhan antara lain Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Selayar, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Selayar, aparat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), serta unsur TNI dan Polri yang bertugas di wilayah Pelabuhan Pamatata.
Hingga berita ini diterbitkan, Realitynews.web.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Selayar, UPP Kelas III Selayar, serta instansi terkait lainnya mengenai dasar kebijakan, evaluasi sistem pengawasan, dan solusi bagi distribusi komoditas arang dari Kepulauan Selayar.





