
![]() |
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar rampungkan keterangan tertulis permohonan sengketa hasil pilkada serentak 2024 di Hotel Millennium Jakarta (Photo: Istimewa) |
Permohonan sengketa tersebut telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024, tanggal 9 Desember 2024. Penyusunan keterangan tertulis dimulai sejak 26 Desember 2024 oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melalui proses asistensi berjenjang yang melibatkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan serta mentor dari Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah, bersama dua komisioner lainnya, Herawaty Mufid, S.H., dan Azmin Khaidar, S.Pd., hadir dalam proses tersebut. Tim penyusun keterangan tertulis dipimpin oleh Nur Yasin, S.E., dengan anggota Nur Asmin, S.H., Awaluddin, S.Pd., dan Anwar, S.H.
"Keterangan tertulis ini kami susun berdasarkan hasil pengawasan selama tahapan Pemilihan Serentak 2024. Dokumen ini juga disesuaikan dengan dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 di Mahkamah Konstitusi," jelas Nurul Badriyah.
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar menegaskan bahwa keterangan tertulis ini mencerminkan hasil pengawasan yang dilakukan secara profesional dan transparan, sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan pemilu yang adil dan demokratis. (*)