Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Jabatan TNI Aktif di Kementerian, Ini Tanggapan Panglima dan KSAD

Kamis, Maret 13, 2025 | 20.22 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-13T12:22:42Z

 

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id | JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Mayjen Novi Helmy, serta Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian, Mayjen TNI Irham Waroihan, masih berstatus sebagai anggota aktif di dinas militer. Menanggapi hal ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa keduanya akan mengundurkan diri dari dinas TNI.


“Mereka harus menunggu proses pengunduran diri. Nanti mereka akan mundur dari kedinasan aktif,” ujar Jenderal Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).


Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak juga memberikan tanggapan terkait status Mayjen Novi Helmy dan Mayjen Irham Waroihan yang masih aktif di militer. Ia menyatakan bahwa keputusan akhir terkait keduanya akan bergantung pada hasil revisi Undang-Undang TNI.


"Revisi aturan akan segera diterbitkan. Jika aturannya mewajibkan mereka keluar, maka mereka harus keluar," kata Maruli di tempat yang sama.


Maruli menegaskan bahwa keberadaan prajurit TNI aktif di Kementerian Pertanian dan Perum Bulog bergantung pada perubahan regulasi. Jika revisi UU TNI mensyaratkan pensiun bagi anggota aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga sipil, maka mereka wajib mengikuti aturan tersebut.


"Kalau revisinya mengharuskan pensiun, berarti harus pensiun. Semua tergantung revisi aturan yang berlaku," tambahnya.


Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa hanya ada 10 kementerian atau lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.


Berikut daftar 10 kementerian/lembaga tersebut:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Kementerian Pertahanan
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
8. Badan SAR Nasional
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan



(*) 


×
Berita Terbaru Update