Notification

×

Iklan

Iklan

Revisi UU TNI: Menjaga Keseimbangan Militer dan Supremasi Sipil di Indonesia

Minggu, Maret 16, 2025 | 21.09 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-16T13:24:00Z

 

Panglima TNI saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI tentang revisi UU TNI, Kamis,13/3/2025 (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id | JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam sistem berbangsa dan bernegara. Hal ini disampaikan oleh Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (16/3/2025).  


Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain, menyesuaikan peran TNI dalam menghadapi ancaman militer dan nonmiliter yang semakin kompleks, serta memastikan profesionalisme TNI tetap terjaga dan adaptif terhadap tantangan zaman.  


"Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta responsif terhadap perubahan dinamika global," ujar Kapuspen TNI.  


Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme ini harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tetap menjaga prinsip netralitas TNI.  


"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tegasnya.  



Revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, menyesuaikan dengan meningkatnya harapan hidup masyarakat Indonesia.  


"Kami melihat bahwa penyesuaian ini penting agar prajurit yang masih produktif tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI," jelas Kapuspen TNI.  


Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks yang berpotensi memecah belah bangsa.  


"TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus kita jaga bersama," tegasnya.  


Revisi ini juga menegaskan komitmen TNI terhadap supremasi sipil dalam negara demokrasi. Hal ini sejalan dengan pernyataan Panglima TNI saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI (Kamis,13/3/2025).  


"TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap menjunjung tinggi supremasi sipil serta profesionalisme dalam menjalankan tugas," ujar Panglima TNI.  


Dengan revisi ini, diharapkan profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman semakin meningkat, tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum, serta semakin kuat dalam menjaga kedaulatan negara. (*) 


Sumber: Puspen TNI 


×
Berita Terbaru Update