Notification

×

Iklan

Iklan

Diam-Diam Potret Bandara? Sekarang Bisa Kena Sanksi

Rabu, April 23, 2025 | 11.33 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-23T03:33:48Z

 

Situasi Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id | MAKASSAR – Pernah iseng ambil foto pesawat dari dekat atau merekam momen boarding di landasan? Sebaiknya pikir ulang. Kementerian Perhubungan kini resmi melarang pengambilan gambar di area tertentu bandara, dan aturannya tak main-main.


Melalui Surat Edaran bernomor SE-DIPU 06 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan larangan pengambilan foto dan video di sisi udara bandara—area yang disebut sebagai zona paling sensitif dan berisiko tinggi dalam operasional penerbangan.


Bukan tanpa alasan. Aktivitas dokumentasi di area ini dinilai bisa membuka celah keamanan. Mulai dari bocornya posisi kamera pengawas, sistem pertahanan, hingga prosedur pengecekan penumpang.


Surat yang diteken langsung oleh Plt Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, juga menyoroti pelanggaran privasi, termasuk aksi diam-diam memotret penumpang lain tanpa izin.


Larangan ini telah mulai diterapkan di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. “Sudah kami tindaklanjuti,” ujar Humas Angkasa Pura Makassar, Taufan Yudistira.


Daerah terlarang mencakup sisi udara seperti runway, taxiway, apron hingga area pemeriksaan penumpang. Siapa pun yang ingin merekam di zona ini wajib mengantongi izin resmi.


Jadi, lain kali sebelum mengangkat kamera, pastikan Anda tahu di mana berdiri. Salah langkah, bisa berujung masalah. (AR) 


×
Berita Terbaru Update