Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Tak Kantongi Izin, Mi Gacoan dan Richeese Factory Disorot FRK Sulsel

Rabu, Mei 21, 2025 | 02.40 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-20T18:40:49Z
 
Massa Federasi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (FRK Sulsel) gelar aksi demontrasi depan kantor Bupati Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id | GOWA – Federasi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (FRK Sulsel) kembali menggelar aksi demonstrasi pada Selasa, (20/05/2025), untuk mendesak penegakan hukum terhadap dua gerai makanan ternama, Mi Gacoan dan Richeese Factory, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di Kabupaten Gowa.

Aksi dimulai di depan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Gowa dan Kantor Satpol PP Gowa, lalu dilanjutkan ke lokasi usaha Mi Gacoan di Jalan Tun Abdul Razak, Hertasning. Demonstrasi ini merupakan bentuk konsistensi FRK Sulsel dalam mengawal hasil-hasil aksi sebelumnya, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Gowa.

Dari hasil RDP dan Rapat Paripurna DPRD Gowa, ditemukan bahwa Mi Gacoan dan Richeese Factory tidak memiliki izin usaha sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Salah satu poin penting dalam hasil rapat paripurna, yakni poin ke-12, menegaskan:
"Meminta kepada Pimpinan Eksekutif untuk menertibkan atau mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Gowa tetapi tidak memiliki itikad untuk melengkapi administrasi sebagaimana diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2022."

Namun demikian, hingga aksi digelar, FRK Sulsel mengaku belum melihat adanya tindak lanjut konkret dari Pemda Gowa maupun Satpol PP terkait rekomendasi DPRD tersebut.

"Kami belum menerima surat rekomendasi maupun surat perintah dari Pemda Gowa. Kami masih menunggu instruksi resmi agar bisa melakukan penertiban. Karena ini sudah masuk ranah DPRD, prosedurnya harus kami jalankan," ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa.

Di sisi lain, FRK Sulsel menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya respons pemerintah daerah. Mereka bahkan mencurigai adanya kongkalikong antara pengusaha dan pejabat Pemda.

"Seharusnya ini menjadi perhatian serius, khususnya oleh Bupati. Kami menduga ada permainan antara pelaku usaha dan Pemda. Sudah jelas, dalam hasil paripurna disebutkan bahwa usaha yang tidak tertib administrasi wajib ditutup," tegas M. Fajar Nur, Koordinator Lapangan aksi tersebut.

Aksi kemudian berlanjut di depan gerai Mi Gacoan hingga malam hari menjelang waktu Isya. Massa sempat mengepung area usaha dan menyebabkan kemacetan panjang di Jalan Tun Abdul Razak. Seorang perwakilan dari Mi Gacoan sempat menemui demonstran, namun tidak memberikan klarifikasi memuaskan.

"Pemda Gowa tajam ke bawah, tumpul ke atas!" tutup Fajar, menyindir tajam sikap Pemda yang dianggap tebang pilih dalam penegakan aturan. (Tim) 

×
Berita Terbaru Update