Notification

×

Iklan

Iklan

APJII Soroti Maraknya RT/RW Net Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Internet “Murah Palsu”

Sabtu, April 11, 2026 | 17.42 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-11T09:42:41Z

 

Sekertaris Jendral Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam (Photo: Istimewa) 


Realitynews.web.id | JAKARTA – Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam, angkat bicara terkait maraknya praktik RT/RW Net ilegal di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Selayar. Fenomena penjualan kembali layanan internet tanpa izin ini dinilai semakin meluas dan merugikan banyak pihak.


Menurut Zulfadly, praktik tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019. Ia menegaskan, RT/RW Net pada awalnya merupakan inisiatif berbasis komunitas kecil untuk berbagi akses internet, namun kini telah bergeser menjadi bisnis komersial tanpa dasar hukum yang jelas.


“Dulu RT/RW Net hanya untuk komunitas terbatas, sekarang sudah meluas lintas kecamatan hingga kabupaten. Bahkan ada yang menjangkau antarprovinsi tanpa izin resmi. Ini jelas penyimpangan,” ujarnya.


Zulfadly menyebut, banyak pelaku RT/RW Net ilegal yang menawarkan harga murah untuk menarik pelanggan. Namun, di balik itu terdapat risiko besar, mulai dari kualitas jaringan yang tidak stabil hingga ancaman keamanan data pengguna.


Ia menjelaskan, dalam praktik bisnis internet, terdapat beberapa kategori pelaku. Pertama, pelaku yang patuh hukum dan tidak mengomersialkan layanan sebelum memiliki izin resmi. Kedua, pelaku kreatif yang masih mencampurkan aspek legal dan ilegal. Ketiga, pelaku yang beroperasi dengan pendekatan sosial meski melanggar aturan. Sementara kategori terakhir adalah pelaku yang secara sadar menjalankan praktik ilegal demi keuntungan semata.


“Untuk kategori terakhir ini yang menjadi fokus penindakan karena jelas melanggar dan merugikan ekosistem industri,” tegasnya.


APJII, lanjut Zulfadly, akan mengambil sejumlah langkah strategis untuk menertibkan praktik ilegal tersebut. Salah satunya dengan meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur harga murah yang tidak disertai jaminan layanan.


“Kami ingin menyampaikan bahwa layanan murah dari RT/RW Net ilegal itu sebenarnya ‘murah palsu’. Tidak ada jaminan kualitas maupun keberlanjutan layanan,” jelasnya.


Selain itu, APJII juga tengah menyiapkan sistem pengaduan berbasis dashboard yang memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan jaringan internet ilegal di wilayahnya. Sistem ini akan terintegrasi dengan asosiasi terkait dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).


“Jika ditemukan indikasi pelanggaran dan tidak ada itikad baik untuk memperbaiki, maka akan ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum,” tambahnya.


Perbedaan RT/RW Net Legal dan Ilegal


Zulfadly menegaskan, RT/RW Net yang legal umumnya beroperasi dalam skala kecil berbasis komunitas dan tidak bersifat komersial. Sementara itu, ketika skala layanan sudah besar dan berorientasi bisnis tanpa izin, maka masuk kategori ilegal.


Ia juga menyarankan pelaku RT/RW Net untuk beralih menjadi reseller resmi dari penyedia layanan internet (ISP) atau mengurus izin sebagai ISP. Saat ini, proses perizinan dinilai semakin mudah, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.


“Menjadi reseller itu relatif mudah dan legal. Bahkan jika ingin membangun brand sendiri, menjadi ISP juga sekarang lebih terbuka,” katanya.


Data APJII mencatat, terdapat sekitar 29.000 pendaftar reseller internet, namun baru sekitar 5.000 yang telah menjalin kerja sama resmi dengan ISP. Sisanya masih berpotensi berada dalam status tidak jelas atau ilegal.


Risiko Keamanan dan Dampak Industri


Praktik RT/RW Net ilegal juga berpotensi membuka celah keamanan data pengguna. Hal ini karena jaringan tersebut tidak berada dalam pengawasan asosiasi maupun regulator, sehingga tidak mendapatkan pembaruan sistem keamanan secara berkala.


“ISP legal memiliki mekanisme perlindungan, termasuk penyaringan konten berbahaya. Sementara jaringan ilegal tidak memiliki standar itu, sehingga risiko kebocoran data lebih besar,” jelasnya.


Selain itu, keberadaan jaringan ilegal turut menghambat pertumbuhan industri telekomunikasi. Operator resmi kesulitan mengembangkan layanan karena adanya persaingan tidak sehat dari pelaku ilegal yang tidak mematuhi regulasi.


Dorongan Penegakan Hukum dan Pemerataan Internet


APJII mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik ilegal tersebut. Ke depan, akan dibentuk satuan tugas (satgas) bersama antara asosiasi dan pemerintah untuk menata ekosistem layanan internet di Indonesia.


Di sisi lain, Zulfadly menekankan pentingnya pemerataan infrastruktur digital di seluruh Indonesia. Ia menyebut, akses internet kini menjadi kebutuhan dasar yang harus tersedia secara merata, baik melalui jaringan kabel, seluler, maupun satelit.


“Setelah infrastruktur merata dan layanan berkualitas, barulah kita dorong masyarakat menggunakan internet secara produktif, bukan hanya untuk hiburan semata,” pungkasnya. (AR) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update