![]() |
| Suasana proses persidangan kasus korupsi Dana Desa di Pengadilan Tipikor Makassar (Photo: Dokumentasi IG Kejari Kep. Selayar) |
Terdakwa berinisial MS didakwa melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18 UU Tipikor.
Persidangan tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, M. Alatas, S.H.,M.H. yang bertindak sebagai pihak penuntut dalam perkara tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, JaksabPenuntut Umum, M. Alatas, S.H.,M.H.menjelaskan bahwa agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut umum guna membuktikan unsur-unsur dakwaan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.
Melalui pemeriksaan tersebut, JPU berupaya menghadirkan alat bukti yang relevan dan sah menurut hukum untuk mengungkap secara terang peristiwa pidana yang didakwakan kepada terdakwa MS. Pemeriksaan saksi menjadi tahapan krusial dalam proses pembuktian, terutama untuk memperjelas alur penggunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang diduga menyimpang.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, pembuktian unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi kerugian keuangan negara menjadi poin utama yang harus dibuktikan di persidangan.
JPU menegaskan bahwa seluruh proses persidangan dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya sebelum memasuki tahapan tuntutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan instrumen penting pemerintah dalam mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa, termasuk di wilayah Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar. (AR)




