Notification

×

Iklan

Iklan

Eksekusi Dipaksakan di Tengah Sengketa, Pengadilan Agama Selayar Disorot

Senin, April 27, 2026 | 23.23 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-27T17:48:20Z

Makmun S. Asy'ari, S.H Kuasa Hukum Arham Nur dalam kasus sengketa Hak atas lahan di Pengadilan Agama Kepulauan Selayar (Photo: ist) 

Realitynews.web.id | SELAYAR — Rencana eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 87, Kabupaten Kepulauan Selayar, menuai penolakan dari pihak ketiga. Kuasa hukum Arham Nur mendesak Pengadilan Agama Kepulauan Selayar untuk menangguhkan bahkan membatalkan eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada 30 April 2026.


Permohonan itu diajukan menyusul bergulirnya perkara perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dengan nomor 64/Pdt.Bth/2026/PA.Sly. Dalam perkara tersebut, Arham Nur menggugat permohonan eksekusi yang diajukan oleh Dg. Malabbang.


Kuasa hukum Arham Nur, Makmun S. Asya’ari, menyatakan objek sengketa bukanlah harta bersama sebagaimana diklaim pemohon eksekusi, melainkan bagian dari boedel waris yang belum dibagi. Ia merujuk pada bukti pembayaran IPEDA tahun 1961 atas nama Den Takelo sebagai pemilik awal yang sah.


“Objek ini masih berstatus harta warisan yang belum terbagi. Karena itu, tidak bisa serta-merta dieksekusi dalam perkara yang tidak melibatkan seluruh ahli waris,” ujar Makmun dalam keterangannya, Senin, (27/04/ 2026).


Menurutnya, pelaksanaan eksekusi dalam kondisi sengketa yang masih berjalan berpotensi menimbulkan kesalahan objek (error in objecto) dan merugikan pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara pokok. Ia menegaskan, secara hukum, pengajuan derden verzet seharusnya menjadi dasar penundaan eksekusi hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.


Selain itu, Makmun juga menyoroti kewajiban uang konsinyasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, pemohon eksekusi diwajibkan menyetorkan sejumlah uang ke rekening pengadilan sebagai syarat pelaksanaan eksekusi riil.


Dalam kasus ini, nilai objek sengketa ditaksir mencapai Rp2 miliar, terdiri dari Rp500 juta yang diklaim milik Arham Nur dan Rp1,5 miliar milik ahli waris lainnya. “Tanpa adanya penitipan uang konsinyasi sesuai nilai objek, eksekusi tidak memiliki dasar hukum yang sah,” kata Makmun.


Sebelumnya, dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Agama Kepulauan Selayar pada 27 April 2026, hakim mediator menyatakan eksekusi tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal. Pernyataan ini memicu keberatan dari pihak pembantah.


Kuasa hukum Arham Nur memperingatkan, jika eksekusi tetap dipaksakan tanpa mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan, langkah tersebut berpotensi menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan serta mencederai asas keadilan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemohon eksekusi terkait tuntutan penundaan tersebut.


Penulis: Andi Rusman

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update