
![]() |
Kepala Pertanahan Kepulauan Selayar percepat proses Sertipikasi tanah wakaf bersama Pemkab kepulauan Selayar dan Camat Buki (Photo: Istimewa) |
Kegiatan ini dihadiri oleh para pengurus masjid, imam masjid, kepala dusun, serta kepala desa se-Kecamatan Bontomatene. Camat Buki yang membuka kegiatan secara resmi menegaskan pentingnya menjaga dan mengamankan aset keagamaan, khususnya tanah wakaf.
"Tanah wakaf adalah aset keagamaan dan sosial yang sangat vital. Legalitasnya harus menjadi perhatian bersama agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa," ujarnya dalam sambutan.
![]() |
Sosialisasi dihadiri para pengurus masjid, imam masjid, kepala dusun, serta kepala desa se-Kecamatan Bontomatene (Photo: Istimewa) |
“Kerja sama ini telah diformalkan melalui perjanjian tertanggal 7 Mei 2025, dan bertujuan untuk memberikan kepastian serta perlindungan hukum terhadap hak atas tanah wakaf,” jelas Suharno.
Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat dapat segera mengurus legalitas tanah wakaf demi mencegah konflik atau klaim pihak ketiga yang kerap muncul akibat status kepemilikan yang tidak jelas. (AR)