Notification

×

Iklan

Iklan

Cegah Sengketa, Kantor Pertanahan Selayar Bersama Pemda Percepat Pensertipikatan Tanah Wakaf

Sabtu, Juni 21, 2025 | 15.15 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-21T07:15:40Z

 

Kepala Pertanahan Kepulauan Selayar percepat proses Sertipikasi tanah wakaf bersama Pemkab kepulauan Selayar dan Camat Buki (Photo: Istimewa) 


Realitynews.web.id | SELAYAR – Dalam rangka mempercepat proses pensertipikatan tanah wakaf untuk tempat ibadah dan kegiatan sosial keagamaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar bekerja sama dengan Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait menggelar *Penyuluhan Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf*, Selasa (17/6/2025), di Kecamatan Buki.


Kegiatan ini dihadiri oleh para pengurus masjid, imam masjid, kepala dusun, serta kepala desa se-Kecamatan Bontomatene. Camat Buki yang membuka kegiatan secara resmi menegaskan pentingnya menjaga dan mengamankan aset keagamaan, khususnya tanah wakaf.


"Tanah wakaf adalah aset keagamaan dan sosial yang sangat vital. Legalitasnya harus menjadi perhatian bersama agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa," ujarnya dalam sambutan.


Sosialisasi dihadiri para pengurus masjid, imam masjid, kepala dusun, serta kepala desa se-Kecamatan Bontomatene (Photo: Istimewa) 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Suharno, menjelaskan bahwa program percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian ATR/BPN, dan telah diimplementasikan melalui kerja sama antara Kantor Pertanahan, Pemda Selayar, Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kepulauan Selayar.


“Kerja sama ini telah diformalkan melalui perjanjian tertanggal 7 Mei 2025, dan bertujuan untuk memberikan kepastian serta perlindungan hukum terhadap hak atas tanah wakaf,” jelas Suharno.


Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat dapat segera mengurus legalitas tanah wakaf demi mencegah konflik atau klaim pihak ketiga yang kerap muncul akibat status kepemilikan yang tidak jelas. (AR) 


×
Berita Terbaru Update