
![]() |
Kepala UPP Kelas III Selayar, Capten Romy Sumardiawan tanggapi sorotan warga dalam rapat koordinasi yang digelar Pemda Kepulauan Selayar (Photo: Istimewa) |
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Selayar, Capt. Romy Sumardiawan, serta perwakilan UPP Kelas III Jampea, Kahar. Dalam rapat tersebut, keduanya menegaskan bahwa aspek legalitas dan keselamatan pelayaran merupakan hal yang tidak bisa ditawar.
“Surat Persetujuan Berlayar adalah aspek legal yang wajib dipenuhi. Kami juga dihadapkan pada ketentuan pidana jika membiarkan pelayaran tanpa izin resmi. Legalitas dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” ujar Capt. Romy.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap adanya kolaborasi antar lembaga dan pemangku kepentingan guna membantu para pengusaha kapal memenuhi seluruh persyaratan keselamatan pelayaran. Dengan demikian, aktivitas pelayaran termasuk oleh kapal tradisional tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan unsur keselamatan.
Sebagai solusi jangka panjang, Romy menyarankan agar kapal-kapal tradisional barang (KLM) yang ingin mengangkut penumpang melakukan perubahan jenis kapal, disertai pemenuhan persyaratan kelaiklautan dan perubahan status hukum kapal.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan sistem transportasi laut yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum di wilayah Kepulauan Selayar. (AR/NK).