
![]() |
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid kepada Media tegaskan Pulau di Indonesia Tak Boleh Dimiliki Asing (Photo: Istimewa) |
Realitynews.web.id | JAKARTA, – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pulau di Indonesia tidak boleh dimiliki oleh warga negara asing. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI yang membahas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Selasa (1/7/2025), di Gedung Nusantara II, Jakarta.
“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi yang bersertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” tegas Nusron Wahid.
Pernyataan ini menjawab isu yang ramai dibicarakan masyarakat terkait jual-beli pulau oleh pihak asing. Nusron menegaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang secara jelas membatasi hak milik hanya untuk WNI.
Ia menambahkan, jika tanah tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), maka kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia. “Badan hukum asing tidak diperbolehkan memiliki HGB di Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nusron juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, negara wajib menguasai minimal 30% dari luas pulau untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.
“Tidak boleh satu pulau dikuasai 100% oleh satu orang atau satu badan hukum. Sebagian wilayah harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegasnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, jajaran pejabat tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, serta staf khusus, staf ahli, dan tenaga ahli Menteri ATR/Kepala BPN. (*)