![]() |
Tanah adata atau tanah hulayat masyarakat hukum adat (Photo; Istimewa) |
Realitynews.web.id | BANJARMASIN, – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis (31/07/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk menanggapi isu-isu strategis pertanahan yang berkembang di daerah serta memperkuat pengakuan terhadap tanah adat dan ulayat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa kehadiran Menteri ATR/Kepala BPN di Kalimantan Selatan merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat terhadap penanganan isu-isu pertanahan di daerah.
“Kunjungan ini selain menjawab berbagai isu pertanahan di daerah, juga menunjukkan komitmen nyata Menteri ATR/Kepala BPN dalam memastikan bahwa pengakuan terhadap tanah-tanah adat dan ulayat tidak hanya berhenti pada kebijakan, tapi juga sampai ke pelaksanaannya di lapangan,” ujar Harison dalam keterangannya, Rabu (30/07/2025).
Selama kunjungan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis, dijadwalkan menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Selatan.
Sosialisasi ini akan melibatkan perwakilan masyarakat adat, khususnya suku Dayak se-Kalimantan Selatan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan tersebut ditujukan untuk mendorong masyarakat hukum adat agar mulai mendaftarkan tanah ulayat mereka secara resmi.
Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga dijadwalkan menyerahkan sebanyak 314 sertipikat tanah yang mencakup sertipikat Barang Milik Negara dan Daerah (BMN/BMD), hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta sertipikat tanah wakaf.
"Setelah rangkaian acara sosialisasi tersebut selesai, Menteri ATR/Kepala BPN akan rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Kalimantan Selatan. Rapat ini akan berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan," tutup Harison.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan di daerah serta memperkuat pengakuan hukum atas tanah ulayat masyarakat adat.