Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menteri ATR/BPN Nusron Minta Pemda Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Tak Mampu

Rabu, Juli 30, 2025 | 09.38 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-30T01:38:56Z

 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dorong Pemda Lampung memberikan keringanan BPHTB agar masyarakat berpenghasilan rendah dapatkan kepastian hukum atas tanah mereka (Photo: Biro Humas & Protokol Kementerian ATR/BPN) 

Realitynews.web.id | LAMPUNG,  — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak pemerintah daerah di Provinsi Lampung untuk memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat kurang mampu, khususnya dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. Kebijakan ini dinilai penting untuk mempercepat sertipikasi tanah, terutama bagi warga yang telah memiliki peta bidang namun terkendala biaya pengurusan.


“Kalau kita ingin menyelamatkan rakyat supaya punya kepastian hukum, saya minta tolong kepada Bapak-Ibu sekalian. Untuk warga yang kurang mampu, berikan keringanan atau pembebasan BPHTB, supaya lahan mereka bisa disertipikasi,” tegas Menteri Nusron saat memimpin rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Lampung di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/07/2025).


Dalam paparannya, Menteri Nusron menyampaikan bahwa sekitar 83,84% bidang tanah di Lampung telah berhasil didaftarkan, dan dari jumlah tersebut, 70,27% telah bersertipikat. Masih terdapat peluang sekitar 13% yang dapat dikejar melalui kebijakan afirmatif seperti pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah.


Guna menjaga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani rakyat, Menteri Nusron juga mengusulkan integrasi antara Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Menurutnya, integrasi data ini tidak hanya meningkatkan akurasi, tetapi juga berdampak positif terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah.


“Banyak sekali tanah yang belum masuk ke dalam NJOP atau terdaftar di Dispenda. Atau ada yang di NJOP-nya tertulis dua hektare, padahal di sertipikatnya 15 hektare. Kalau ini diintegrasikan, nggak mungkin ada data yang meleset. Saya jamin, PBB Bapak-Ibu bisa naik minimal tiga sampai empat kali lipat,” jelasnya.


Selain itu, ia juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan legalisasi tanah, termasuk tanah wakaf dan rumah ibadah. Ia berharap pemerintah daerah berperan aktif dalam menggerakkan masyarakat agar segera melakukan sertipikasi.


“Kami minta tolong partisipasi pemda untuk menggerakkan masyarakatnya. Supaya punya kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf, tempat ibadah atau yayasan. Sepanjang yang bersangkutan mengajukan permohonan subyek hukum yang punya hak milik,” imbau Menteri Nusron.


Menanggapi hal tersebut, Gubernur Lampung, Mirzani Djausal, mengakui bahwa persoalan lahan masih menjadi tantangan besar dalam mendorong investasi, terutama pada sektor pertanian, perkebunan, dan kawasan industri. Ia menekankan pentingnya percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penyelarasan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar iklim investasi menjadi lebih kondusif.


Editor: Tim realitynews.web.id


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update