![]() |
Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) semakin banyak dimanfaatkan masyarakat (Photo:Istimewa) |
Realitynews.web.id | JAKARTA, – Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) semakin banyak dimanfaatkan masyarakat. Hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 426.625 berkas permohonan telah diajukan, menjadikan layanan ini sebagai salah satu fitur pertanahan paling banyak diakses.
Hak Tanggungan (HT) merupakan jaminan atas tanah dan objek lain yang melekat padanya, digunakan untuk pelunasan utang tertentu. Guna memperluas pemahaman masyarakat, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan secara rinci alur layanan HT bagi debitur perorangan.
“Dalam pengajuan pendaftaran HT-El ini, masyarakat membawa sertipikat tanah yang akan dikenai HT, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK). Pemohon atau debitur nantinya juga akan mengisi formulir permohonan sebagai proses pengajuan HT-El. Dalam proses pengajuan HT-El ini, masyarakat juga akan dikenai biaya PNBP sesuai nominal Hak Tanggungannya,” ujar Harison, Senin (04/08/2025).
Biaya PNBP Hak Tanggungan
Besaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk HT-El diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, dengan rincian sebagai berikut:
- Nilai sampai Rp250 juta: Rp50.000 per sertipikat
- Rp250 juta – Rp1 miliar: Rp200.000 per sertipikat
- Rp1 miliar – Rp10 miliar: Rp2.500.000 per sertipikat
- Rp10 miliar – Rp1 triliun: Rp25.000.000 per sertipikat
- Lebih dari Rp1 triliun: Rp50.000.000 per sertipikat
Alur Pengajuan HT dan Roya
Proses pengajuan HT dapat dilakukan melalui bank yang dituju. Pihak bank sebagai kreditur dan masyarakat sebagai debitur akan membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selanjutnya, data APHT diinput ke Kantor Pertanahan.
Setelah pendaftaran, sertipikat tanah diberi catatan Hak Tanggungan. Jika utang telah lunas, maka dilakukan proses penghapusan HT, yang dikenal dengan istilah Roya.
"Proses Roya ini menunjukkan bahwa pemohon HT sebelumnya telah bebas dari tanggungan utang kredit atas tanahnya. Nantinya, catatan HT yang ada di sertipikat masyarakat/debitur akan dihapus," jelas Harison.
Proses Roya dilakukan melalui bank selaku kreditur, dan hasil akhirnya adalah Sertipikat Elektronik edisi terbaru tanpa catatan HT. Bagi debitur yang sebelumnya menggunakan sertipikat analog, maka akan dilakukan alih media menjadi sertipikat elektronik.
Adapun biaya Roya yang dikenakan sebesar Rp50.000 per sertipikat.
Elektronik atau Manual?
Jika pengajuan HT dilakukan secara elektronik, maka proses Royanya pun dilakukan secara elektronik. Namun, bagi yang mendaftar HT secara manual sebelum sistem elektronik diberlakukan, proses Roya tetap dilakukan secara manual di Kantor Pertanahan.
Sebagai catatan, HT Elektronik telah diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN sejak 2019, sehingga mayoritas pengajuan dan penghapusan HT kini dilakukan secara digital. (*)