![]() |
Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Muh. Natsir Ali (Photo: Istrimewa) |
Dalam surat yang ditandatangani pada 6 Agustus 2025 di Benteng tersebut, Bupati, H. Muh. Natsir Ali meminta pemerintah desa hingga kecamatan melakukan pendataan serta pemantauan pohon yang berada dekat jaringan listrik. Jika ditemukan pohon berpotensi mengganggu atau menyentuh kabel, pemangkasan atau penebangan harus segera dilakukan sesuai prosedur.
Bupati juga menekankan pentingnya koordinasi dengan PLN dan instansi terkait demi menjaga kelestarian lingkungan hidup serta memastikan keselamatan selama proses berlangsung. Selain itu, aparat desa diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan jaringan listrik.
“Upaya ini penting dilakukan agar tidak terjadi gangguan kelistrikan yang berdampak pada aktivitas masyarakat,” tulis Bupati dalam edaran tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko padamnya listrik akibat pohon tumbang atau ranting yang menyentuh kabel, sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan warga. (*)