Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dibongkar Polisi, Ini Modus Pemalsuan Dokumen yang Menyeret Legislator Selayar

Jumat, Agustus 08, 2025 | 04.04 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-07T20:04:37Z

 

Polres Selayar Serahkan Tersangka AW Pemalsuan Tanda Tangan ke Kejaksaan Kepulauan Selayar (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id | SELAYARUnit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar resmi menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selayar, pada Kamis (7/8/2025).


Penyerahan tersangka berinisial AW dilakukan bersama sejumlah barang bukti sebagai bagian dari pelaksanaan Tahap II proses hukum. Proses tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter, Ipda Suhartono Pranoto, S.H., didampingi oleh anggotanya. Tersangka juga hadir bersama penasihat hukumnya, Muhtadin, S.H.


“Waktu Senin yang bersangkutan memenuhi panggilan keduanya. Setelah kami berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk pelaksanaan Tahap II, Kasi Pidum menjadwalkan agar pelaksanaannya dilakukan hari ini, Kamis 07/08,” jelas Ipda Suhartono.


Kronologi Kasus Pemalsuan Tandatangan


Kasus ini berawal dari laporan salah satu kepala dusun di Kecamatan Pasimasunggu Timur. Dalam laporannya, pelapor menyebutkan tidak pernah menandatangani dokumen permohonan bantuan alat pertanian yang mencatut namanya.


Berdasarkan penyelidikan, penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AW sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk dokumen bermasalah, stempel, perangkat elektronik, dan alat bukti pendukung lainnya.


Proses penyidikan sempat tertunda karena tersangka diketahui mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. Namun setelah tahapan pemilu selesai, penyidikan dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, meskipun sebelumnya sempat dikembalikan untuk perbaikan.


Komitmen Profesionalisme Kepolisian

Legislator AW ditetapkan jadi tersangka dan kasus pemalsuan tandatangan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Selayar (Photo: Istrimewa) 

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr. Mil., menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara adil dan profesional, tanpa memandang status pihak terlibat.


“Prinsip kami jelas, semua sama di hadapan hukum. Kasus ini memang sempat mengalami beberapa kendala teknis dalam proses pembuktiannya, namun penyidik bekerja dengan ketekunan dan tetap profesional hingga tuntas di tahap penyerahan ini,” ungkapnya.


Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muhammad Rifai, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan secara hati-hati dan bertahap, mengingat perlunya pendalaman dokumen pembanding serta klarifikasi dari sejumlah pihak.


“Sejak awal kami menangani perkara ini secara cermat dan bertahap. Ada sejumlah kendala teknis dalam pembuktian materiil yang memerlukan waktu, namun penyidik tetap konsisten menyelesaikannya hingga dinyatakan lengkap dan layak dilimpahkan,” ujarnya.


Polres Kepulauan Selayar menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan profesional. Penyerahan tersangka ke Kejaksaan menjadi penanda selesainya tahapan penyidikan yang mengedepankan asas praduga tak bersalah serta sinergi antar-lembaga penegak hukum. (*) 


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update