Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemasangan Patok Batas Tanah Jadi Kunci Tertib Pertanahan, Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN

Sabtu, Agustus 09, 2025 | 15.21 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-09T07:21:55Z

 

Pemasangan patok tanda perbatasan bidsng tanah (Photo: Istrimewa) 


Realitynews.web.id | PURWOREJO, – Kementerian ATR/BPN terus menggalakkan pemasangan patok tanda batas bidang tanah kepada masyarakat. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan, langkah ini bukan hanya untuk mencegah konflik pertanahan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung penataan ruang yang berkelanjutan.


“Salah satu program kita hari ini, yaitu pemasangan patok tanda batas, sangat penting. Selain untuk menandai batas bidang tanah masing-masing, juga bertujuan untuk membedakan mana batas kawasan hutan dan mana yang termasuk Areal Penggunaan Lain (APL) atau non-hutan,” ujar Nusron saat menghadiri Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).


Ia menjelaskan, penandaan batas fisik yang jelas antara kawasan APL dan non-APL diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan maupun pemanfaatan lahan. Dari total luas daratan Indonesia sekitar 190 juta hektare, sekitar 120 juta hektare merupakan kawasan hutan, sedangkan sisanya sekitar 70 juta hektare adalah APL.


Menteri Nusron juga mengingatkan, kawasan hutan, garis pantai, dan sempadan sungai merupakan milik negara (common property), bukan milik pribadi (private property). Karena itu, pemanfaatannya harus mengikuti aturan yang berlaku.


“Kalau ada yang berjualan atau mendirikan warung di sempadan sungai, itu seharusnya tidak diperbolehkan. Namun, kenyataannya banyak yang seperti itu. Bahkan banyak disertipikatkan, terutama di Jawa Barat, dan akhirnya menyebabkan banjir,” ungkapnya.


Melalui GEMAPATAS, Nusron berharap masyarakat semakin memahami pentingnya batas tanah yang jelas demi ketertiban pertanahan dan penataan ruang yang terarah.


Giat ini juga dihadiri Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; para pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN; Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Dony Erwan; serta jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. (*) 


WhatsApp Pengaduan ATR/BPN : 0811-1068-0000


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update