![]() |
Kanit 3 Tipidkor Ipda Andi Bakri Yamar memanggil PPTK Program Paskibra 2025, Andi Sri Yuliani dalam kasus sepatu jebol Paskibra 2025 (Photo: Istimewa) |
Unit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim langsung bergerak cepat. Pada Rabu sore (6/8/2025), sekitar pukul 16.00 WITA, Kanit 3 Tipidkor Ipda Andi Bakri Yamar, S.E., M.M., melakukan klarifikasi awal terhadap Andi Sri Yuliani, S.E., M.M., selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program Paskibraka 2025.
Dari hasil klarifikasi terungkap, total pagu anggaran kegiatan Paskibraka tahun 2025 mencapai Rp900 juta. Dari jumlah itu, pengadaan perlengkapan seperti topi dua pasang, kaos kaki dua pasang, baju dan training satu pasang, serta sepatu satu pasang, menelan biaya sebesar Rp115 juta. Pengadaan ini dipercayakan kepada penyedia bernama IFA Collection.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muhammad Rifai, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah yang dilakukan adalah klarifikasi awal atas meningkatnya perhatian publik.
“Ini baru langkah klarifikasi awal. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap penyedia dan pihak-pihak terkait untuk mendalami teknis pelaksanaannya,” ujar Iptu Rifai.
Ia juga menekankan bahwa proses hukum ini tidak boleh mengganggu semangat dan proses latihan Paskibraka yang tengah mempersiapkan diri menyambut peringatan HUT RI ke-80.
“Kita upayakan bisa diselesaikan secara baik-baik dulu, tanpa mengganggu anak-anak kita yang sedang berlatih. Mereka harus tetap fokus dan semangat,” tambahnya.
Unit Tipidkor Satreskrim memastikan akan terus mengambil langkah lanjutan yang profesional dan proporsional, tanpa menghambat jalannya program nasional. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas anggaran dan semangat nasionalisme generasi muda. (*)