![]() |
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto (Photo: Istimewa) |
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengungkap fakta mencengangkan: tiga orang tersangka terbukti terlibat dalam aksi pembakaran di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara delapan lainnya dalam insiden serupa di Kantor DPRD Kota Makassar.
“Seluruh tersangka saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik.
Daftar tersangka juga dibeberkan polisi. Inisial mereka yakni: M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).
Tak main-main, para tersangka dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5–7 tahun penjara, hingga Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara bahkan seumur hidup.
Kombes Pol. Didik menegaskan bahwa kasus ini belum berakhir. “Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)