Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Rekrutmen PPPK Selayar 2025 Hasilkan 410 Juta Penerimaan Negara dan Daerah

Jumat, September 12, 2025 | 11.57 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-14T03:34:55Z

 

Poster Pegawai PPPK (Photo Istimewa) 


Realitynews.web.id | SELAYAR, – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2025 tidak hanya berdampak pada penyerapan tenaga kerja, tetapi juga ikut menggerakkan penerimaan resmi negara maupun daerah melalui berbagai pungutan administrasi.


Salah satu syarat wajib bagi calon PPPK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SKCK ditetapkan Rp30.000 dan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Selain itu, penggunaan materai Rp10.000 pada surat pernyataan juga dikategorikan sebagai PNBP karena berfungsi sebagai pajak dokumen.


Tidak berhenti di pusat, kontribusi juga mengalir ke daerah. Peserta seleksi diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Sehat dari puskesmas dengan tarif sekitar Rp50.000. Karena berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, pungutan ini tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor layanan kesehatan.


Menurut data BPSDM Pemkab Selayar, jumlah peserta seleksi PPPK 2025 mencapai 4.559 orang. Jika dihitung, potensi penerimaan resmi dari kewajiban administrasi tersebut cukup signifikan:


* SKCK (PNBP Polri): Rp136,77 juta

* Materai (PNBP): Rp45,59 juta

* Surat Sehat (PAD Daerah): Rp227,95 juta


Dengan demikian, total potensi penerimaan dari momentum seleksi PPPK ini diperkirakan mencapai Rp410 juta.


Fenomena ini menunjukkan bahwa kebijakan rekrutmen aparatur bukan sekadar soal birokrasi pengisian formasi tenaga kerja, tetapi juga menjadi instrumen fiskal yang memberi kontribusi nyata bagi kas negara dan kas daerah. Lebih jauh, hal ini menegaskan adanya keterkaitan langsung antara kebijakan rekrutmen dengan perputaran ekonomi layanan publik di tingkat lokal. (AR) 



TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update