![]() |
Resmob Polres Selayar menggerebek rumah di Desa Parak, Kecamatan Bontomanai. Lima orang ditangkap, barang bukti kartu remi dan uang tunai Rp3,5 juta diamankan (Photo: Humas Polres Selayar) |
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial B (37), bersama empat perempuan berinisial H (53), S (70), A (48), dan N (36). Dari lokasi kejadian, aparat menyita barang bukti berupa satu set kartu remi serta uang tunai Rp3.521.000 yang digunakan sebagai taruhan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh. Rifai, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Saat ini mereka telah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
![]() |
lima pelaku judi kartu remi di Desa Parak, Bontomanai (Photo: humas Polres Selayar) |
Iptu Rifai menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Selayar dalam menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan, sesuai arahan pimpinan.
“Penangkapan yang kami lakukan adalah bentuk respon cepat terhadap aduan warga, sekaligus upaya memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Selayar,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., memberikan apresiasi atas kinerja Satreskrim dan Resmob yang sigap menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah melaporkan kegiatan tersebut. Polres Selayar akan terus menindaklanjuti setiap laporan dan memastikan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Kapolres.
Sebagai penutup, Kapolres kembali mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga kamtibmas dengan tidak terlibat dalam praktik perjudian maupun tindak pidana lainnya. Ia menekankan bahwa partisipasi aktif warga sangat penting untuk menciptakan situasi Selayar yang aman, tertib, dan kondusif. (*)