Notification

×

Iklan

Iklan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan: Setiap Masalah Pertanahan Harus Ada Akhirnya

Selasa, Oktober 14, 2025 | 17.57 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-23T12:55:49Z

 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (Photo: Istimewa) 


Realitynews.web.id | SELAYAR, — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menuntaskan berbagai persoalan pertanahan di Sumatera Selatan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan kepala daerah se-Sumatera Selatan yang digelar di Palembang, Kamis (9/10/2025). Dalam kesempatan itu, ia menekankan prinsip hukum “Litis Finiri Oportet”, yang berarti setiap perkara harus ada akhirnya.


“Masalah jangan dibiarkan, harus diakhiri. Karena ada asas hukum Litis Finiri Oportet, setiap perkara harus ada akhirnya,” tegas Nusron di hadapan para kepala daerah.


Tawarkan Solusi untuk Aset Pemda yang Dikuasai Masyarakat

Menteri Nusron mengingatkan bahwa jika persoalan pertanahan dibiarkan berlarut, dampaknya akan semakin menumpuk dan menghambat pembangunan. Ia pun menawarkan solusi konkret, terutama bagi pemerintah daerah yang memiliki aset namun telah lama dikuasai masyarakat.


“Saya kasih jalan keluar, terbitkan HGB di atas HPL atas nama Pemda. Yang sudah ada bangunannya bisa dibuat HGB di atas HPL selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperpanjang lagi 30 tahun,” jelasnya.


Soroti Tumpang Tindih Aset Pemda dan BUMN


Dalam Rakor tersebut, Nusron juga menyoroti tumpang tindih kepemilikan tanah antara pemerintah daerah dan BUMN yang kerap menimbulkan masalah dalam penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah.


“Kalau konfliknya antara Pemda dan BUMN, harus duduk bertiga: BUMN setempat, Menteri Keuangan lewat DJKN, dan BPK. Kalau menyerahkan tanpa berita acara, bisa dianggap melepas aset. Nanti Menteri Keuangan yang menentukan mana untuk BUMN dan mana untuk Pemda,” ujarnya.


Dorong Penataan Aset dan Kepastian Hukum

Ia berharap koordinasi lintas sektor ini dapat mempercepat penataan aset sekaligus memberikan kepastian hukum atas pengelolaan tanah milik masyarakat, pemerintah daerah, dan badan usaha.


“Kalau masalah seperti ini tidak diselesaikan, dampaknya besar terhadap laporan keuangan daerah. Saatnya kita rapikan,” pungkas Nusron.


Rakor ini turut dihadiri Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Harison Mocodompis, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan Asnawati, serta para gubernur, bupati, dan walikota se-Sumatera Selatan.


Editor: Tim Redaksi

Sumber: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)



TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update