![]() |
| Sekjen ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi lakukan pertemuan Perda dengan PPNS ATR/BPN di Jakarta (Photo: Istimewa) |
Hal itu disampaikan Pudji saat pertemuan perdana bersama PPNS ATR/BPN di Jakarta, Selasa (21/10/2025). Dalam arahannya, ia menyebut para PPNS sebagai aset penting yang memiliki kemampuan khusus di bidang penyelidikan dan penyidikan administrasi.
“Bapak/Ibu PPNS adalah aset Kementerian ATR/BPN yang sangat diperlukan saat ini. Tidak semua pegawai memiliki kemampuan lidik dan sidik seperti Bapak/Ibu. Saya berharap peran PPNS bisa lebih kuat dalam pemeriksaan internal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Pudji.
Menurut Pudji, PPNS memiliki peranan awal dalam memeriksa dan menginvestigasi pegawai yang terlibat persoalan hukum. Melalui pengumpulan alat bukti dan analisis kasus, hasil kerja penyidik diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan internal.
“Kemampuan teman-teman penyidik ini akan sangat membantu saya di Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal,” tambahnya.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas di lapangan, Pudji mengungkapkan rencana mengirim surat resmi kepada Kapolri dan Jaksa Agung. Langkah ini bertujuan membuka koordinasi yang lebih efektif antara PPNS ATR/BPN dan aparat penegak hukum di daerah.
“Saya bersurat agar PPNS ATR/BPN difasilitasi saat melakukan pemeriksaan maupun penyidikan di Polda maupun Polres di seluruh Indonesia,” tegas Pudji.
Ia menegaskan, penguatan fungsi PPNS juga dimaksudkan untuk melindungi pegawai ATR/BPN di daerah agar bisa bekerja dengan tenang dan fokus melayani masyarakat.
“Kita di pusat memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi teman-teman di daerah yang bersinggungan dengan persoalan hukum,” kata Pudji.
Kegiatan pengarahan PPNS tersebut turut dihadiri oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia ATR/BPN, Budi Santosa, serta sejumlah PPNS Penataan Ruang. (*)




