![]() |
| Kejati Sulsel menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba (Photo: Istimewa) |
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial R resmi ditetapkan pada Jumat, 24 Oktober 2025, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: 119/P.4/Fd.2/10/2025.
“Pada hari ini, Jumat, tanggal 24 Oktober 2025, telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama R berdasarkan surat penetapan tersebut,” ujar Jabal Nur dalam keterangan resminya di Makassar.
Setelah penetapan, Kejati Sulsel langsung melakukan penahanan terhadap tersangka R berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-173/P.4.5/Fd.2/10/2025.
Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 24 Oktober hingga 12 November 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.
Kasus ini turut menyeret satu tersangka lainnya berinisial HA, yang telah lebih dulu ditahan sejak 2 September 2025.
Menurut penyidik, modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah memanfaatkan identitas nasabah untuk pencairan kredit.
“Hasil pencairan kredit digunakan sebagian atau seluruhnya oleh R dan HA untuk kepentingan pribadi,” jelas Jabal Nur.
Selain itu, para tersangka juga tidak menyetorkan pembayaran angsuran dan pelunasan kredit ke sistem bank.
Akibat perbuatan tersebut, Bank BUMN di Bulukumba mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp3,86 miliar.
Aspidsus menegaskan, tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.
“Penyidik tengah melakukan penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penelusuran aset (follow the money dan follow the asset) untuk mempercepat pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor,” katanya.
Jabal Nur juga mengimbau seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi agar bersikap kooperatif.
“Kami berharap para saksi hadir dan tidak melakukan upaya merintangi penyidikan atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Tersangka R dijerat dengan dua lapisan pasal, yaitu:
1. Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)




