Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Sepakat Tetapkan TORA untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem Sesuai Inpres 8/2025

Rabu, November 26, 2025 | 12.31 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-27T04:38:56Z

 

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid lakukan Rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin 24/11/2025 (Photo: Istimewa) 


Realitynews.web.kd | JAKARTA – Pemerintah resmi menyepakati penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai langkah strategis dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (24/11/2025).


Dalam rapat tersebut, pemerintah menegaskan bahwa TORA akan diprioritaskan bagi masyarakat yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori desil 1 dan desil 2, atau kelompok sangat miskin serta miskin-rentan.


“Kementerian ATR/BPN berwenang menetapkan objek tanah sebagai TORA dan memastikan penggunaannya sejalan dengan program pengentasan kemiskinan ekstrem, khususnya bagi masyarakat desil 1 dan 2,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.


Kriteria Penerima TORA Diperluas


Sebelumnya, penerima TORA hanya dibatasi pada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi lahan berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023. Namun setelah koordinasi terbaru antar-kementerian, pemerintah menambahkan dua kriteria baru:


1. Masuk dalam DTKS desil 1 atau desil 2, dan

2. Memiliki mata pencaharian yang bergantung pada tanah, seperti petani atau buruh tani.


Apabila penerima yang memenuhi syarat tidak tersedia di lokasi TORA, pemerintah membuka opsi migrasi dari daerah lain, meski prioritas tetap diberikan kepada masyarakat sekitar.


TORA Didesain Hasilkan Pendapatan Layak


Program TORA akan menyediakan tanah produktif untuk menanam pangan seperti singkong, serta usaha pertanian, perkebunan, atau peternakan. Pemerintah tidak menetapkan luas baku tanah per keluarga, tetapi menyesuaikan dengan potensi pendapatan dari jenis komoditas.


“Luas lahan tergantung *economic of scale*. Yang penting tanah bisa menghasilkan pendapatan layak. Bisa tiga hektare, bisa dua, tergantung komoditasnya,” terang Menteri Nusron.


Hak Tanah: Tidak Bisa Dijual, Namun Bisa Dijaminkan ke Bank


Agar tidak berpindah tangan, tanah TORA tidak diberikan dalam bentuk hak milik, melainkan Hak Pakai.


“Lahan TORA bukan hak milik, tapi hak pakai. Bisa digunakan seumur hidup, bisa diwariskan, tapi tidak bisa dijual. Sertipikat Hak Pakai juga bisa diagunkan ke bank bila butuh modal,” jelasnya.


Target Kemiskinan Nol Persen di 2026


Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan target pemerintah dalam pengentasan kemiskinan ekstrem adalah 0% pada 2026 dan maksimal 5% pada 2029. Distribusi tanah produktif dinilai sebagai strategi jangka panjang yang efektif.


“Reforma Agraria harus melibatkan masyarakat desil 1 dan 2 sebagai penerima utama. Target kami, sedikitnya 1 juta orang miskin bisa menikmati program Redistribusi Tanah melalui TORA,” katanya.


Pertemuan tersebut juga turut dihadiri Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.(*) 


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update