![]() |
| Prof. Muammar dalam konferensi pers setelah sidang Komisi Disiplin di kampus UIN Alauddin Makassar (Photo: iNews Celebes) |
Dosen berinisial AS atau Amal Said dinilai telah melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian kampus karena perilaku tidak terpuji yang mencederai nilai kemanusiaan. Akibatnya, statusnya sebagai dosen UIM dibatalkan dan dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai ASN.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan dan profesionalisme akademik,” tegas Prof. Muammar dalam konferensi pers, dikutip dari pernyataan resmi pihak kampus.
Kampus juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban, seorang kasir berinisial N (21), atas kejadian yang dinilai jauh dari nilai moral dan etika.
Insiden tersebut terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Peristiwa bermula saat AS diduga menyerobot antrean di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, kemudian meludahi kasir setelah ditegur.
Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polsek Tamalanrea dan sedang dalam proses penyelidikan. Korban melaporkan kejadian itu atas dugaan penghinaan, dan oknum dosen terancam sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)




