![]() |
| Kepala Kantor Pertanahan Kepulauan Selayar, Suharno, SH, MH, melakukan kunjungan kerja ke Kemenag Selayar guna mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan menjamin kepastian hukum (Photo: Istimewa) |
Kunjungan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama dalam rangka percepatan sertipikasi tanah wakaf tahun 2026, khususnya tanah yang digunakan untuk kepentingan tempat ibadah.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah upaya percepatan legalisasi aset tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Pembahasan meliputi pendataan tanah wakaf, kelengkapan administrasi, hingga mekanisme percepatan proses sertipikasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Suharno menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang solid dan berkelanjutan antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama sebagai instansi yang memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengelolaan wakaf.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Selayar menyambut baik kunjungan dan inisiatif tersebut. Ia berharap, melalui koordinasi yang intensif, proses sertipikasi tanah wakaf, khususnya untuk tempat ibadah, dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan tepat sasaran.
Sinergi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi umat dan masyarakat luas di Kabupaten Kepulauan Selayar. (AR)




