![]() |
| Rapat Kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Rabu (21/1/2026), di Jakarta (Photo: Istimewa) |
Realitynews.web.id | JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi lintas sektor untuk mengatasi persoalan pertanahan di dalam kawasan hutan. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kehutanan dan sejumlah kementerian/lembaga terkait.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, MoU tersebut menjadi dasar penyelesaian konflik agraria sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat yang berada di kawasan hutan. Kerja sama lintas kementerian itu telah ditandatangani sejak 17 Maret 2025.
“Terkait kawasan hutan ini, sebenarnya kita sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Kehutanan. Kita menggunakan rezim hukum mana yang lebih dahulu berlaku,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Rabu (21/1/2026), di Jakarta.
Melalui MoU tersebut, pemerintah menerapkan prinsip hukum *lex prior tempore potior jure*, yakni ketentuan hukum yang lebih dulu berlaku menjadi dasar penyelesaian. Jika sertipikat hak atas tanah terbit lebih dahulu dibanding penetapan kawasan hutan, maka status kawasan hutan harus disesuaikan. Sebaliknya, apabila kawasan hutan telah ditetapkan lebih dulu, sertipikat yang terbit setelahnya wajib dibatalkan sesuai aturan hukum.
Nusron juga menyoroti persoalan belum tegasnya batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Meski aturan tata batas dan pemasangan patok telah diatur secara normatif, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi kendala, terutama luas wilayah dan potensi pergeseran patok.
“Tidak mungkin kita memasang patok sampai jutaan kilometer. Karena itu, satu-satunya jalan adalah kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan serta pembenahan peta yang akurat melalui kebijakan satu peta atau *one map policy*,” tegas Nusron.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai penyelesaian konflik agraria membutuhkan regulasi yang jelas dan kelembagaan yang kuat. Menurutnya, MoU antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan dapat menjadi awal pembaruan regulasi sekaligus penguatan koordinasi lintas sektor.
“MoU ini merupakan embrio lahirnya pembaruan regulasi dan penguatan kelembagaan baru dalam penyelesaian konflik agraria,” ujarnya.
Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan dihadiri Ketua Tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI Siti Hediati Soeharto, serta sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih. (*)




