![]() |
| Dokumen tagihan debitur kredit senilai Rp 2,6 miliar dari BRI Cabang Wonosobo (Photo: Kompas.com) |
Situasi itu kini memicu desakan dari keluarga agar pihak bank dan notaris membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan kredit dimaksud. Keluarga ingin mengetahui secara rinci bagaimana pinjaman bernilai miliaran rupiah tersebut bisa tercatat atas nama Mien Sri Wahyuni.
Kuasa hukum keluarga, Haris, mengatakan transparansi menjadi kunci untuk mengungkap duduk perkara yang sebenarnya. Menurutnya, keluarga membutuhkan akses terhadap seluruh berkas yang berkaitan dengan proses kredit, termasuk waktu penandatanganan, pihak-pihak yang hadir, hingga dokumentasi yang mungkin dibuat saat akad berlangsung.
"Keluarga hanya ingin mengetahui fakta yang sebenarnya. Siapa yang mengajukan, bagaimana prosesnya berjalan, dan apakah seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai aturan," ujar Haris.
Persoalan ini mencuat setelah Bu Mien menerima surat peringatan terkait tunggakan kredit yang nilainya mencapai sekitar Rp 2,6 miliar. Keluarga mengaku terkejut karena selama ini tidak pernah mengetahui adanya pinjaman tersebut.
Tak hanya menghadapi tagihan, keluarga juga mendapati bahwa aset milik Bu Mien telah masuk dalam tahapan lelang. Aset yang dimaksud berupa rumah dan bangunan toko yang berdiri di atas lahan hampir 500 meter persegi di wilayah Wonosobo.
Menurut Haris, saat dikonfirmasi kompas.com pada Senin, (22/06/2026) mengatakan bahwa keterbukaan dokumen akan membantu menjelaskan rangkaian peristiwa secara objektif sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
"Kami tidak ingin mendasarkan kesimpulan pada dugaan. Yang diperlukan adalah data dan dokumen yang dapat menjelaskan seluruh proses secara terang," katanya.
Kasus ini juga telah masuk ke ranah hukum. Berdasarkan dokumen perkembangan penanganan perkara dari kepolisian, laporan resmi diterima pada 24 Agustus 2024.
Laporan tersebut diajukan oleh Mohammad Hermanus yang bertindak sebagai pengampu ibunya berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 6 Agustus 2024.
Dalam pengaduannya, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana berupa pemalsuan, penggelapan, dan/atau pencurian yang diduga berkaitan dengan munculnya kredit tersebut.
Kepada penyidik, keluarga menyampaikan bahwa Bu Mien tidak pernah merasa mengajukan pinjaman bernilai miliaran rupiah dan tidak pernah mengetahui isi dokumen perjanjian kredit yang disebut menjadi dasar munculnya kewajiban utang tersebut.
Karena itu, keluarga berharap seluruh pihak yang terlibat dapat membuka informasi secara transparan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (*)




