![]() |
| Kepala Desa Bungaiya ditetapkan jadi tersangka kasus Korupsi APBDes tahun anggaran 2022-2023 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar (Photo: Istimewa) |
Realitynews.web.id | SELAYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menetapkan mantan Kepala Desa Bungaiya, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022-2023.
Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik Kejari Selayar juga langsung melakukan penahanan terhadap A selama 20 hari. Kasus ini menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.036.969.116,72.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (10/8/2026), setelah tim penyidik mengklaim telah memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan.
Dalam perkara tersebut, A yang merupakan Kepala Desa Bungaiya periode 2019-2024 diduga mengendalikan pengelolaan keuangan desa tanpa melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Penyidik juga menduga sebagian dana APBDes digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan mengalir untuk kepentingan pribadi.
Kerugian Negara Tembus Rp1 Miliar
Dugaan penyimpangan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPK RI Nomor 72/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp1.036.969.116,72.
Angka itu tentu bukan nominal receh. Jika dana desa semestinya menjadi bahan bakar pembangunan dan pelayanan masyarakat, lebih dari Rp1 miliar justru disebut menjadi bagian dari perkara hukum.
Di sinilah ironi dana desa kembali muncul: uang yang dirancang untuk membangun desa justru berujung membawa pengelolanya ke ruang pemeriksaan. Pembangunan memang membutuhkan anggaran, tetapi kalau anggarannya malah "jalan-jalan" ke kepentingan pribadi, tentu aparat penegak hukum punya alasan untuk bertanya, uangnya pergi ke mana.
Langsung Ditahan 20 Hari
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, A kemudian ditahan oleh penyidik Kejari Kepulauan Selayar.
Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-632/P.4.28/Fd.2/08/2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar MF Hasibuan, SH., MH., MM., menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, dana desa harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Kejari Selayar juga mengingatkan seluruh pemerintah desa agar mengelola APBDes secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penegakan hukum bukan semata-mata mengenai penindakan, tetapi juga menjadi pengingat agar setiap rupiah uang negara, termasuk dana desa, dikelola secara bertanggung jawab dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," demikian pernyataan Kejari Selayar.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menyatakan akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan juga menegaskan proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Dengan penetapan dan penahanan tersangka ini, kasus dugaan korupsi APBDes Bungaiya kini memasuki babak baru. Uang negara lebih dari 1 miliar rupiah menjadi angka yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan proses hukum.
Sebab, pada akhirnya dana desa bukanlah uang tanpa nama. Ia berasal dari negara dan diperuntukkan bagi masyarakat. Jadi, ketika uang untuk membangun desa justru berujung menjadi perkara pidana, pertanyaan sederhananya tinggal satu: sebenarnya desa mau dibangun, atau anggarannya yang "dibangun" untuk kepentingan lain? (AR)




