![]() |
| Melalui program PRAKTIS, Kejari Kepulauan Selayar mengembalikan barang bukti langsung ke rumah warga tanpa pungutan (Photo: Istimewa) |
Melalui program PRAKTIS yang dikelola Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, jaksa Kejari Selayar secara langsung mengantarkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT ke alamat pemiliknya di Kecamatan Benteng, Senin (12/1/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya merupakan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kepulauan Selayar, Adri Kurnia Yudha, S.H., mengatakan program ini dirancang untuk memangkas birokrasi serta membantu masyarakat yang terkendala jarak dan akses transportasi.
“Ini bagian dari komitmen kami memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Adri, PRAKTIS juga menjadi wujud nyata agenda reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan. Barang bukti yang telah inkracht tidak seharusnya menumpuk di gudang, melainkan segera dikembalikan kepada pemiliknya tanpa pungutan apa pun.
Melalui program ini, Kejari Selayar menegaskan peran jaksa tidak hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan hak masyarakat kembali setelah proses hukum selesai. (*)




