Notification

×

Iklan

Iklan

Menteri Nusron: Penyelesaian Tanah di Kawasan Hutan Tak Terlepas dari Reforma Agraria

Kamis, Januari 22, 2026 | 11.44 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-26T03:50:57Z

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membahas penyelesaian tanah di kawasan hutan bersama Tim Pansus DPR RI (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id | JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan tanah di dalam kawasan hutan tidak bisa dipisahkan dari pelaksanaan Reforma Agraria. Ia menyebut, langkah awal Reforma Agraria harus dimulai dari kejelasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).


“Kalau kita bicara tentang Reforma Agraria, langkah pertama kita tidak bisa lepas dari TORA. Karena yang kita bahas hari ini bukan masalah administrasinya saja, tetapi tanahnya, wujud fisiknya itu dikuasai oleh siapa,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).


Nusron menjelaskan, sumber TORA berasal dari tiga kategori utama. Pertama, tanah yang berasal dari kawasan hutan, yang penetapannya berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Kedua, tanah di luar kawasan hutan, yang penetapan objek Reforma Agraria-nya menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.


Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga berwenang menetapkan lokasi tanah yang menjadi objek TORA, seperti tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, serta tanah negara lainnya yang akan didistribusikan kepada masyarakat. Sementara untuk penetapan subjek atau penerima manfaat Reforma Agraria, kewenangan berada di tangan kepala daerah.


“Penetapan subjek penerima manfaat RA merupakan kewenangan kepala daerah, baik bupati, wali kota, maupun gubernur, yang berperan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” ujarnya.


Adapun sumber TORA ketiga berasal dari tanah hasil penyelesaian konflik agraria, termasuk konflik di kawasan hutan. Nusron memaparkan, konflik agraria terbagi ke dalam lima tipologi. Pertama, konflik antara tanah masyarakat dengan tanah negara dalam kewenangan BUMN. Kedua, konflik tanah masyarakat dengan non-kawasan hutan yang diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN.


Ketiga, konflik tanah masyarakat dengan lahan transmigrasi yang melibatkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama Kementerian Transmigrasi. Keempat, konflik tanah masyarakat dengan kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kelima, konflik tanah masyarakat dengan tanah Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD) yang diselesaikan oleh kementerian atau lembaga pengguna barang serta pemerintah daerah.


Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa persoalan Reforma Agraria yang ditangani masing-masing kementerian dan lembaga saling berkaitan, terutama yang bersumber dari kawasan hutan. Menurutnya, kawasan hutan menjadi penyumbang terbesar tanah objek Reforma Agraria dan berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat.


“ATR/BPN tentunya berperan setelah kawasan dilepas, yakni memastikan legalitas melalui penataan administrasi dan penerbitan sertipikat,” kata Saan.


Rapat kerja tersebut dihadiri Ketua Tim Pansus DPR RI Siti Hediarti Soeharto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.


Turut mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penataan Agraria sekaligus Plt Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*) 


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update