![]() |
| Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyepakati pencabutan izin HGU seluas 85.244,925 ha yang berada di atas tanah milik Kemenhan cq. TNI AU di Kabupaten Tulang Bawang (Photo: Istimewa) |
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang digelar di Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Langkah ini ditegaskan sebagai upaya memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan hukum serta berpihak pada kepentingan bangsa dan negara.
“Seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq. TNI AU kami nyatakan dicabut. Semua pihak memiliki pandangan hukum yang sama, sehingga keputusan ini berada dalam koridor hukum yang benar untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Nusron Wahid usai rapat.
Nusron menjelaskan, sertipikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung bersama enam perusahaan lain dalam satu grup usaha. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabutan HGU ini berhasil mengamankan aset negara dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun.
Setelah pencabutan dilakukan, lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan cq. TNI AU. Selanjutnya, TNI AU akan menindaklanjuti secara administratif melalui pengukuran ulang serta pengajuan penerbitan sertipikat baru atas nama Kemenhan cq. TNI AU.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menyampaikan bahwa persoalan lahan tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2015. Karena itu, penertiban status kepemilikan lahan menjadi kewajiban Kementerian Pertahanan dan TNI AU.
“Alhamdulillah, semua pihak sepakat untuk mencabut HGU tersebut. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian ATR/BPN dan seluruh instansi terkait,” kata Donny.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, Kepala Staf Umum TNI Richard Taruli Horja Tampubolon, serta perwakilan KPK, BPK, dan BPKP. (*)




