Notification

×

Iklan

Iklan

ATR/BPN dan Telkom Bentuk Satgas 2026, Percepat Sertifikasi dan Pengamanan Aset Tanah

Kamis, Februari 26, 2026 | 14.36 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-26T06:36:54Z

 

Pembentukan Satgas Akselerasi Legitimasi disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama yang disaksikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, pada Jumat (20/02/2026) di Gedung Telkom Hub, Jakarta (Photo: Istimewa) 


Realitynews.web.id | JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama PT Telkom Indonesia resmi membentuk Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026. Langkah ini difokuskan untuk mempercepat sertifikasi serta menuntaskan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menghambat pengamanan aset negara.


Pembentukan Satgas tersebut disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama yang disaksikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, pada Jumat (20/02/2026) di Gedung Telkom Hub, Jakarta.


Menurut Wamen Ossy, keberadaan Satgas menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset negara.


“Aset negara penting untuk kita amankan dan selamatkan karena berkaitan dengan ketertiban dan tata kelola. Kehadiran Satgas ini diharapkan dapat membantu PT Telkom Indonesia dalam mewujudkan tata kelola yang baik atas urusan pertanahannya,” ujar Wamen Ossy.


Percepatan Sertifikasi dan Penyelesaian Sengketa


Satgas ini akan bekerja dalam lingkup percepatan penyertipikatan tanah milik Telkom, mulai dari penerbitan sertipikat baru, pembaruan, perpanjangan, hingga peningkatan hak atas tanah. Selain itu, tim juga diberi mandat untuk mendukung penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang melibatkan aset Telkom.


Dari sisi ATR/BPN, penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono. Sementara dari Telkom, dokumen ditandatangani oleh Direktur Legal & Compliance Andy Kelana dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Arthur Angelo.


Satgas ini akan bekerja selama satu tahun, terhitung sejak 20 Februari 2026 hingga 19 Februari 2027. Pemerintah berharap pola koordinasi yang sebelumnya tersebar di masing-masing wilayah kini dapat berjalan lebih terintegrasi dan sistematis.


“Dulu masing-masing regional mengurus ke Kantor Pertanahan masing-masing daerah, kalau sekarang lebih sistematis, tujuan ataupun sasaran-sasarannya pun sudah ditentukan. Harapannya adalah seluruh aset-aset Telkom dapat tersertipikatkan, yang bermasalah di luar ranah pengadilan bisa kita selamatkan,” tutur Wamen Ossy.


Telkom Dorong Terobosan Inovatif


Direktur Utama Telkom, Dian Siswarini, menyampaikan apresiasi atas dukungan ATR/BPN dalam upaya penyelamatan aset perusahaan. Ia optimistis Satgas dapat menghadirkan langkah progresif dan solusi konkret.


“Terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN. Melalui Satgas ini mudah-mudahan target tercapai, kita bisa mengambil langkah dengan berani, terobosan inovatif dan bertindak tegas dalam melindungi aset yang kita miliki,” ungkap Dian Siswarini.


Dengan pembentukan Satgas ini, pemerintah dan Telkom menargetkan pengamanan aset berjalan lebih cepat, terukur, dan terintegrasi. Langkah tersebut dinilai strategis dalam memperkuat kepastian hukum pertanahan sekaligus menjaga aset negara dari potensi sengketa di masa mendatang. (*) 


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update