Notification

×

Iklan

Iklan

ATR/BPN Lakukan Cleansing Data Sertipikat Lama di Sejumlah Kantah DIY

Minggu, Februari 08, 2026 | 00.15 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-13T16:19:32Z

 

Kementerian ATR/BPN terus mempercepat transformasi layanan pertanahan melalui pemutakhiran data digital (Photo: Istimewa) 


Realitynews.web.id | YOGYAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi layanan pertanahan melalui pemutakhiran data digital. Sejumlah Kantor Pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai melakukan pendataan arsip lama, meliputi surat ukur, gambar ukur, hingga buku tanah, guna meningkatkan akurasi data pertanahan.

Langkah ini menjadi bagian dari penguatan basis data nasional agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi pertanahan yang valid. Proses pemutakhiran dilakukan secara bertahap oleh satuan kerja di daerah.


“Kami tengah menyiapkan program pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama. Saat ini sudah dilakukan cleansing, yakni pendataan surat ukur, gambar ukur, dan buku tanah lama,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, Minggu (8/2/2026).


Imam menjelaskan, pencatatan tanah pada masa awal kemerdekaan hingga era kolonial masih dilakukan dengan metode sederhana. Seiring perkembangan teknologi, data tersebut perlu dilengkapi, khususnya terkait penentuan titik koordinat dan pemetaan bidang tanah secara digital.


Upaya ini juga mendapat dukungan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta. Melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP), para taruna akan diterjunkan untuk melakukan pemetaan dan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), termasuk di wilayah Sleman.


Kegiatan KKN tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 9 Februari hingga 11 Juli 2026. Para peserta akan bekerja berdasarkan data hasil cleansing dan didampingi petugas Kantor Pertanahan saat turun ke lapangan.


“Kami sangat terbantu dengan kegiatan ini. Harapannya, data sertipikat lama yang terbit sejak tahun 1960-an bisa terpetakan dengan baik,” ujarnya.


Selain di Sleman, pemutakhiran data juga dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Meski tidak menjadi lokasi KKNP-PTLP, jajaran Kantah Kota Yogyakarta tetap menjalankan strategi pemetaan ulang bidang tanah yang belum terdigitalisasi.


Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kota Yogyakarta, Amru Estu Cahyono, menyebutkan pihaknya melakukan inventarisasi detail, termasuk mengecek keberadaan gambar situasi, gambar ukur, hingga keterkaitan dengan sertipikat tanah di sekitarnya.


“Data yang belum terpetakan kami inventarisir satu per satu. Dari situ akan diketahui posisi bidang tanah dan keterkaitannya dengan bidang lain. Proses ini akan terus kami selesaikan seperti kabupaten lainnya di DIY,” jelas Amru.


Melalui pemutakhiran data digital ini, ATR/BPN berharap layanan pertanahan semakin modern, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*) 


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update