![]() |
| Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berikan keterangan kepada pers soal kepastian stastu sertipikat tanah milik warga transmigran di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Photo: Istimewa) |
Langkah itu diambil menyusul polemik pembatalan sertipikat tanah transmigrasi di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur. Nusron menyatakan, pihaknya akan mencabut Surat Keputusan (SK) pembatalan sertipikat hak milik yang telah terbit.
“Langkah pertama adalah menghidupkan kembali sertipikat tersebut dengan membatalkan SK pembatalan. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah terbit karena masuk kategori tumpang tindih,” ujar Nusron usai pertemuan di Kantor Ditjen Minerba, Selasa (10/2/2026).
Tak hanya itu, tim gabungan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM dijadwalkan turun langsung ke Kalimantan Selatan pekan ini untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Kronologi Pembatalan
Kasus ini bermula dari penerbitan sertipikat tanah bagi warga transmigran di kawasan eks Transmigrasi Rawa Indah sekitar tahun 1990. Namun pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area yang sebagian besar merupakan lahan rawa tersebut.
Seiring waktu, sebagian lahan ditinggalkan transmigran dan terjadi peralihan hak secara bawah tangan. Pada 2019, kepala desa setempat mengajukan permohonan pembatalan sertipikat. Mengacu Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kanwil BPN Kalsel kemudian membatalkan 717 sertipikat di atas lahan seluas 485 hektare.
Nusron menilai pasal yang digunakan dalam pembatalan itu tidak tepat. Ia menyebut proses mediasi sebenarnya telah berlangsung panjang sejak Januari 2025, namun belum menghasilkan kesepakatan menyeluruh.
“Kami akan melakukan mediasi ulang. Perintah saya jelas, tim tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas,” tegasnya.
IUP Dibekukan
Dalam mediasi lanjutan nanti, pemerintah meminta pemegang IUP memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang haknya akan dipulihkan.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah menyatakan pihaknya akan ikut mengawal penyelesaian konflik tersebut dan mengirim tim ke lapangan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan pihaknya akan meninjau ulang Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk perusahaan pemegang IUP di lokasi tersebut.
“IUP perusahaan kami bekukan sampai masalah ini selesai dan dinyatakan clear,” ujarnya.
Nusron juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi. Ia memastikan pemerintah berkomitmen mengembalikan hak warga transmigran serta mencari solusi yang adil bagi semua pihak. (*)




