Notification

×

Iklan

Iklan

Menteri Nusron Ungkap Kontribusi Pertanahan ke Pendapatan DKI Capai Rp3,9 Triliun

Jumat, Februari 13, 2026 | 21.35 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-18T13:44:50Z

 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid (Photo: Istimewa) 


Realitynews.web.id | JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengungkapkan sektor pertanahan memberi kontribusi besar terhadap pendapatan daerah DKI Jakarta melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pada 2025, realisasi BPHTB di ibu kota tercatat mencapai Rp3,9 triliun.


Pernyataan itu disampaikan usai penyerahan 3.922 sertipikat tanah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy'ari, Jumat (13/2/2026).


Menurut Nusron, angka tersebut menunjukkan tingginya aktivitas transaksi properti di Jakarta. BPHTB sendiri merupakan pajak yang dibayarkan masyarakat saat melakukan transaksi jual beli atau perolehan hak atas tanah dan bangunan.


“Transaksi tanah di Jakarta sangat tinggi. Kontribusi dari sektor ini terhadap pendapatan daerah mencapai Rp3,9 triliun pada 2025,” ujar Nusron.


Sebagai perbandingan, pendapatan BPHTB DKI Jakarta pada 2024 tercatat sebesar Rp3,4 triliun. Kenaikan ini dinilai sebagai indikasi pertumbuhan sektor properti yang terus bergerak positif di kawasan perkotaan.


Secara nasional, Nusron menyebut total penerimaan BPHTB sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp26 triliun. Artinya, lebih dari 10 persen kontribusi BPHTB nasional berasal dari transaksi pertanahan di Jakarta.


Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dinilai serius menjaga dan mengamankan aset daerah melalui proses sertipikasi tanah.


Sebanyak 3.922 sertipikat yang diserahkan mencakup total luas lahan 563,9 hektare dengan nilai aset mencapai Rp102 triliun. Aset tersebut meliputi 2.837 ruas jalan, 691 gedung fasilitas publik seperti balai rakyat dan sarana olahraga, 154 sarana pendidikan, 123 taman, 69 gedung fasilitas lainnya, 39 kantor kelurahan maupun kecamatan, serta 17 eks rumah dinas.


Langkah sertipikasi aset ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum atas aset pemerintah daerah sekaligus mencegah potensi sengketa lahan di masa mendatang. (*) 


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update