![]() |
| Layanan pertanahan terbatas yang tetap dibuka selama libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah (Photo: Istimewa) |
Realitynews.web.id | JOMBANG, – Layanan pertanahan terbatas yang tetap dibuka selama libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus berbagai keperluan tanah, mulai dari konsultasi hingga pengurusan sertifikat.
Kebijakan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini mendapat respons positif dari warga di berbagai daerah karena tetap memberikan pelayanan meski dalam masa libur panjang.
Salah satu warga yang merasakan manfaatnya adalah Ellys Suroya, warga Jogoroto, Kabupaten Jombang. Ia mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Jombang pada Selasa (24/3/2026) untuk mencari informasi terkait sertifikat tanah miliknya.
“Saya sempat ragu apakah buka atau tidak, karena biasanya kantor tutup saat libur Lebaran. Alhamdulillah ternyata tetap buka layanan terbatas, sangat membantu kami,” ujar Ellys.
Menurutnya, momen libur Lebaran dimanfaatkan keluarga untuk membahas aset tanah di kampung halaman. Kesempatan itu sekaligus digunakan untuk memastikan proses administrasi seperti balik nama sertifikat.
“Kebetulan keluarga sedang berkumpul, jadi sekalian kami datang ke BPN untuk menanyakan persyaratan dan biaya balik nama,” tambahnya.
Hal serupa juga dirasakan Ali, warga yang datang ke Kantah Kota Palu pada Jumat (20/3/2026). Ia mengaku terbantu dengan layanan yang tetap berjalan saat hari libur.
“Saya sangat senang, di hari libur masih bisa dilayani dengan baik. Ini pelayanan yang luar biasa,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa layanan pertanahan terbatas selama libur ini mengacu pada Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan, meskipun dengan penyesuaian.
Program ini bukan pertama kali dilakukan. Sebelumnya, ATR/BPN juga membuka layanan serupa saat libur Idulfitri 1446 H, serta periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke kantor pertanahan, informasi layanan juga dapat diakses secara online melalui situs resmi ATR/BPN maupun media sosial resminya.
Selain itu, masyarakat dapat menghubungi layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-1068-0000 yang terhubung dengan seluruh Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di Indonesia. (*)




