![]() |
| Webinar nasional ATR/BPN diikuti 820 peserta. Sekjen menegaskan pengadaan barang/jasa harus transparan dan bebas konflik kepentingan (Photo: Istimewa) |
Menurutnya, seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di setiap satuan kerja harus menjalankan proses pengadaan barang dan jasa secara terbuka dan bertanggung jawab. Hal ini penting karena setiap rupiah yang dikelola berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dalam pengadaan barang/jasa, kata kuncinya adalah transparansi. Ketika kita dipercaya mengelola anggaran negara, maka harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan menghindari konflik kepentingan,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam webinar tersebut.
Ia menjelaskan, prinsip transparansi harus menjadi pemahaman dasar bagi seluruh pegawai di lingkungan ATR/BPN, khususnya bagi pejabat yang menjalankan peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk memperkuat profesionalitas dan akuntabilitas kinerja, para pejabat terkait juga didorong meningkatkan kompetensi melalui sertifikasi.
Program sertifikasi tersebut akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ATR/BPN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Melalui sertifikasi ini, diharapkan para pejabat pengadaan memiliki pemahaman yang lebih kuat dalam menjalankan proses pengadaan secara efisien dan akuntabel.
Dalu Agung Darmawan juga menekankan pentingnya integrasi yang baik antara penyedia barang/jasa dengan mekanisme swakelola. Menurutnya, pemahaman mengenai transparansi akan mendorong pelaksanaan pekerjaan yang lebih efisien dan tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, mengatakan kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi para PPK untuk meningkatkan kompetensi melalui sertifikasi resmi.
Ia menyebut, kewajiban sertifikasi tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mengharuskan pejabat pengadaan memiliki sertifikasi kompetensi sesuai tipologi pekerjaan.
“Webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman serta kesiapan KPA dalam memenuhi ketentuan sertifikasi kompetensi yang diwajibkan dalam regulasi tersebut,” kata Awaludin.
Dalam kesempatan itu, Awaludin juga menjelaskan klasifikasi sertifikasi bagi pejabat pengadaan. Sertifikasi A diperuntukkan bagi pekerjaan yang sangat kompleks, sertifikasi B untuk pekerjaan dengan persyaratan khusus, sedangkan sertifikasi C menjadi syarat minimal bagi PPK dalam menangani pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersifat sederhana, rutin, atau berulang.
Webinar nasional ini diikuti oleh 820 peserta yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dari berbagai satuan kerja ATR/BPN di seluruh Indonesia. Kegiatan ditutup dengan sesi kuis interaktif untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi sosialisasi yang disampaikan. (*)




