Notification

×

Iklan

Iklan

KPR Lunas? Jangan Simpan Sertipikat, Segera Urus Roya agar Tanah Aman

Sabtu, Maret 21, 2026 | 09.03 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-21T01:03:17Z

 

Koplek perumahan KPR (Photo: Istimewa) 


Realitynews.web.id | JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyimpan sertipikat tanah setelah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ada tahapan penting yang harus dilakukan, yakni pengurusan roya guna memastikan status tanah kembali bersih dari beban utang.


Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif untuk menghapus atau mencoret Hak Tanggungan pada sertipikat tanah setelah debitur melunasi pinjaman.


“Jika KPR sudah lunas, jangan lupa mengurus roya. Ini penting agar beban utang yang tercatat dalam sertipikat tanah dapat dihapus secara resmi,” ujarnya di Jakarta.


Menurutnya, pengurusan roya menjadi langkah krusial agar sertipikat tanah kembali bersih dan pemilik memperoleh hak penuh atas asetnya. Tanah yang telah bebas dari Hak Tanggungan dapat dimanfaatkan kembali, baik untuk dialihkan, diagunkan, maupun digunakan tanpa ikatan dengan pihak perbankan.


Proses pengurusan roya juga disebut relatif mudah. Pemilik cukup mendatangi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon dapat melanjutkan ke tahap pembayaran biaya sesuai ketentuan.


ATR/BPN juga menjelaskan adanya perbedaan mekanisme berdasarkan jenis Hak Tanggungan. Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya dapat dilakukan melalui bank terkait. Sementara untuk sistem analog atau manual, pengurusan tetap dilakukan di Kantor Pertanahan.


Adapun sejumlah dokumen yang harus disiapkan meliputi formulir permohonan, identitas pemohon, sertipikat tanah, sertipikat Hak Tanggungan, surat roya dari bank, hingga surat keterangan lunas. Kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.


ATR/BPN menegaskan bahwa pengurusan roya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencegah potensi masalah administrasi di kemudian hari. Karena itu, masyarakat yang telah melunasi KPR diimbau segera menghapus Hak Tanggungan demi menjamin keamanan sertipikat tanah mereka. (*) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update